Wartasulsel.id.Wajo- Dalam era pembangunan dewasa ini tanah telah menjadi aset berharga, karena menjadi sumber kemakmuran dan juga kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat luas.
Pelayanan bidang pertana han menjadi sangat krusial, karena hampir semua aktifitas manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah / lahan.
Banyaknya irisan kepentingan yang mengakibatkan kasus terjadi atas sengketa tanah, sehingga memerlukan proses yang baik dalam pengurusa nnya.Namun demikian, sudah menjadi rahasia umum bahwa permasalahan pertanahan sebagian besar terkait pada sektor pelaya nannya.
Terkait pernyataan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Wajo pada saat laoncing mal Pelayanan Public, bahwa masyarakat bisa mengurus langsung sertifikat dan bisa terselesaikan hari itu juga, dan apakah argumentasi selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional kabupaten wajo bisa di implementasikan pernyataan tersebut.
Menurut Abdul Salam Selaku KTU pada Badan Pertanahan Kabupaten wajo Wartawan media ini mengklarifikasikan terkait pernyataan tentang pelayanan di Badan Pertanahan Nasional kabupaten Wajo, perlu di pahami bahwa yang paling penting di pelayanan ini terkait SPOP itu sudah di atur oleh Peraturan Kepala BPN nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan, termasuk standar jangka waktu penyelesaian pekerjaan itu yang paling penting,standar itu bermacan-macan tergantung dari jenis pelayanan, seperti Roya, Hak tanggungan itu diatur selama lima hari.
Lima hari standar pelayanan itu akan berarti sudah melewati SOP, akan tetapi jika lebih cepat melewati standar itu akan berati ada pekerjaan yang eksra dilakukan oleh pertanahan. Misalnya seperti argumentasi kepala Badan Pertanahan kabupaten wajo yang di pertanyakan, bisa saja dalam satu hari ada penyelesaian,walaupun lima hari standarnya belum selesai bisa saja satu hari di selesaikan." Ungkapnya" 29/9/20.
Lanjut dikatakan Abdul Salam bahwa itu juga sangat tergantung dengan perlengkapan berkas persyaratan yang harus dipenuhi yang diatur oleh peraturan kepala Badan Pertanahan.
Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi semua itu dalam jangka satu hari itu kenapa tidak dilakukan, kalaupun selama tiga hari, atau tidak melanggar sama sekali dari SPOP kalau misalnya diselesaikan sesuai dengan standarnya."kata dia"
Terakhir Abdul Salam tergantung kepadatan jenis pelayanan tentunya kita ikuti SOP, meskipun standar ini tentunya juga belum dapat memuaskan, namun setidaknya dengan adanya standar ini, yang sering kali terjadi komplain, dengan demikian, maka setiap penyelenggara pelayanan publik termasuk Kantor Pertanahan harus memiliki standar pelayanan."jelasnya"
*QMH.HALMAN*


