KOSMAK Resmi Melaporkan Seorang Wanita Pejabat Tinggi, Ronald: Solar Rakyat Dicuri
jmsi'
lapas
funrun'
funrun'
funrun'
dprd
dprd

KOSMAK Resmi Melaporkan Seorang Wanita Pejabat Tinggi, Ronald: Solar Rakyat Dicuri

Jumat, 03 April 2026,
JAKARTA. WARTA SULSEL. ID - Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memanas. 

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) resmi melaporkan seorang wanita pejabat tinggi di daerah tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Siber (Dittipiter) Bareskrim Polri.
 
Laporan ini melengkapi berkas penyelidikan yang sebelumnya sudah menjerat sejumlah pengusaha terkenal di Makassar berinisial IM, SC, dan lainnya, dengan dugaan kerugian negara secara keseluruhan mencapai angka fantastis hingga Rp 1 triliun dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
 
Terkait hal itu, Ronald Loblobly, Koordinator KOSMAK, mengatakan, bahwa solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, serta sektor transportasi justru diselewengkan. 

"Bahan bakar tersebut diduga kuat dijual secara ilegal ke perusahaan-perusahaan besar, tambang, dan industri. Tindakan ini jelas melanggar undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan mengenai Pencucian Uang. Solar rakyat dicuri untuk keuntungan segelintir orang,” ujar Ronald, yang diterima media ini, beberapa hari yang lalu. Jum'at, 3 April 2026.
  
Menurutnya berdasarkan data yang dihimpun, terjadi lonjakan penerimaan kuota solar yang tidak wajar di Sulsel pada periode 2022 hingga 2023 yang mencapai 736.476 KL. 

"Ironisnya, meski kuota tercatat besar, di lapangan justru terjadi kelangkaan yang parah. Rakyat yang berhak, justru kesulitan mendapatkan pasokan," cetusnya.

Sementara antrian panjang kendaraan barang di SPBU menjadi pemandangan biasa setiap hari. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa telah terjadi penyelewengan sistemis.

"Investigasi lapangan yang dilakukan KOSMAK, menemukan cukup bukti bahwa aliran solar subsidi tersebut dialihkan ke pihak-pihak yang tidak berhak," ungkapnya.
 
Dalam kasus ini, sang pejabat diduga berperan besar sebagai penyandang dana dan otak kejahatan. Berdasarkan bukti yang dimiliki, tercatat adanya pertemuan yang disebut sebagai "mufakat jahat" di Restoran Sunaci Suki Hotel Claro pada 25 Agustus 2021.
 
"Sejak saat itu, aliran dana mulai bergerak. Bermula dari penyetoran modal tunai sebesar Rp 2,7 miliar ke rekening perusahaan pelaksana, yang kemudian ditambah lagi setoran tunai sebesar Rp 1,8 miliar melalui perantara berinisial FG," tegas Loblobly.
 
Pembagian keuntungan hasil kejahatan tersebut, kemudian mengalir masuk ke rekening pribadi sang pejabat dengan total mencapai Rp 5.603.788.883.
 
"Untuk menutupi jejak keuangan dan melakukan pencucian uang, diduga sang pejabat menggunakan jasa belasan orang yang berfungsi sebagai kurir uang atau money mule," imbuhnya.

Mereka yang diduga terlibat membantu menampung dan memindahkan dana hasil kejahatan tersebut, antara lain inisial AS, RK, AA, H, FG, ARR, RR.

"Kemudian, inisial HY, JJ, UF, MM, SSN, AJ, AAA, dan ND," cetusnya.
 
Melalui rekening-rekening orang kepercayaan inilah, dana hasil kejahatan dipindah-pindahkan dengan nilai transaksi mencapai Rp 43 miliar. Sehingga total dana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 61 miliar.
 
“Kami memastikan kasus ini akan kami kawal terus sampai proses hukum berjalan dan pelaku diadili di pengadilan. Keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.

*QMH. ***

TerPopuler