Wartasulsel.id.Soppeng-Sejak 18 Januari 2021 Pemkab Soppeng berlakukan penerapan penertiban perbatasan warga yang akan keluar masuk wilayah Kabupaten Soppeng sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19 diwilayah Soppeng,
Terkait hal tersebut,Pemerintah Keluran Lalabata Rilau Kabupaten Soppeng sudah melayani 34 warga Soppeng yang akan keluar dari wilayah Soppeng.Hal ini diungkapkan Lurah Lalabata Rilau,Jaliman SE,Rabu 20/1/2021
"sejak Pemkab berlakukan ketertiban ini kami siap melayani warga 24 jam untuk keperluan surat keterangan keluar dari Soppeng.Bahkan tanggal 17 /1/2021 sudah ada kami layani karena mereka akan gunakan tanggal 18/1/2021"
"Kami kan bahagian dari pelayanan publik,jadi kami siap melayani 24 warga kami "Tandas Jaliman
Sementara Kepala Seksi (Kasi)Ketertiban Kelurahan Lalabata Rilau Hj.Sumiati.S.Sos menambahkan bahwa,selama 3 hari kami sudah melayani surat keterangan keluar Soppeng 34 warga Lalabata Rilau dengan tujuan berbagai daerah,namun tujuan Makassar terbanyak.Surat keterangan ini berlaku selama 3 hari,
"Tujuan warga yang meminta surat keterangan keluar daerah diantaranya,ke Sidrap, Wajo,Makassr,Sinjai,Bone, Enrekang,Palopo,Maros"Ujar Sumiati
Untuk diketahui,Pemkab Soppeng terbitkan surat edaran ini untuk mencegah sebaran Pandemi Covid 19 dengan mengacu pada Peraturan Bupati Soppeng Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
*QMH.WS*