WAJO. WARTA SULSEL. ID - Babak baru kasus dugaan tambang ilegal di Jalan Seroja, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, menuai desakan kuat agar Kepolisian Resort (Polres) Wajo segera menetapkan tersangka selain (RK) sebagai pemilik alat berat dalam kasus dugaan pertambangan ilegal.
Pemilik lahan dan yang meminta RK memasukan alatnya untuk bekerja, diduga kuat memegang peranan sentral dalam praktik tambang yang kini menetapkan RK sebagai tersangka.
Asdar Bur, Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), menyoroti peran krusial oknum yang menyuruh RK memasukan alat beratnya dan pemilik lahan.
“Pasti ada yang menyuruh RK memasukan alatnya. Oknum ini sudah tahu, jika di sana tidak memiliki izin tambang. Sementara RK bukan pemilik lahan, apakah dia pemilik tambang?,” ujar Asdar. Senin, 19 Mei 2025 kemari kepada media ini.
Ia juga mendesak penyidik Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Wajo, untuk secara mendalam menelusuri dan menganalisis keterlibatan oknum yang menyuruh RK dan pemilik lahan.
“Sebaiknya pemilik lahan dan oknum yang menyuruh RK untuk bekerja di Seroja segera dikaji keterlibatannya, jangan sampai kasus itu berhenti hanya pada pemilik alat, tanpa menyentuh dalang sebenarnya,” pungkas Bur.
*QMH. Andi Polyogama Anthon.**