MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kasus sertifikasi guru yang tidak terbayar tahun 2017 lalu bagi sejumlah khususnya guru SMKN di Kota Makassar selama enam bulan kembali menyeruak.
Informasi yang dirangkum media ini senin, 12 Juli 2021 sejumlah guru dan pensiunan guru SMKN 2 dan SMKN 5 Makassar mengadu kepada LSM Lembaga Kinerja Aparatur Negara (LSM LEMKIRA) Sulsel.
Menyikapi hal itu Ketua DPP LSM Lemkira Sulsel A.Rizal Noma menegaskan akan kembali mengungkap kasus tersebut. Sebab, kasus tidak dibayarkannya sertifikasi guru tersebut sangat merugikan terhadap guru, apalagi diantara mereka sudah ada yang pensiun.
Lebih lanjut Ketua LSM LEMKIRA akan kembali melaporkan karena masih ada sejumlah guru yang belum menerima haknya padahal mereka berhak menerima tunjangan tersebut selama enam bulan.
Berdasarkan data yang dimiliki LSM LEMKIRA sebanyak 29 orang guru dari SMKN 2 dan SMKN 5 Makassar yang belum dibayarkan tunjangan profesinya dan ini akan menjadi bom waktu yang akan "meledak" hingga waktu yang tidak ditentukan, ujar Rizal Noma.
Rizal juga mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan masih ada sejumlah guru-guru di kabupaten/kota lainnya yang juga bernasib sama.
Olehnya itu Rizal Noma akan mengusut kembali kasus ini sampai tuntas, tegasnya.
*QMH.YUN*