MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Sumber yang diterima media ini ,Bea Cukai Sulbagsel beserta Aparat Penegak Hukum (TNI, Polri) dan masyarakat bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal, dari 1 Jan sd 30 September 2025 telah berhasil melakukan penindakan atas rokok ilegal di Provinsi Sulsel, Sulbar dan Sultra.
Dalam penindakan tersebut pihaknya berhasil mengungkap sebanyak lebih dari 30 juta batang
nilai barang lebih dari Rp 45 milyar
potensi kerugian negara berupa Cukai, Pajak Rokok, dan PPN Hasil Tembakau yang berhasil diselamatkan Bea Cukai lebih dari Rp 30,2 milyar.
Dari Ultimum Remedium atas pemberkasan penindakan rokok ilegal berhasil menambah penerimaan negara sebesar lebih dari Rp 6,5 milyar.
Sementara dugaan rokok ilegal merek MONAS dan PAJERO berproduksi di Cabenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan berjalan mulus dan tidak tersentuh pihak Bea Cukai ,diduga kebal hukum
Terkait hal itu,Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai SulbagSel Cahya dikonfirmasi media ini mengatakan
peredaran dugaan rokok ilegal merek MONAS dan PAJERO pihaknya akan tindak lanjuti dan menyampaikan ke bidang pengawasan,Selasa 4/11/2025
"kami akan tindak lanjuti dan meneliti modusnya seperti apa kedua rokok tersebut .Apa Tanpa pita cukai,Pita cukai palsu,Pita cukai bekas dan Pita cukai salah peruntukan "ucap Cahya
Terpisah,devisi Monitoring dan Pengawasan Sivil Independen Nasional (SIN) Propinsi Sulawesi Selatan AA mengatakan langkah pihak Kanwil Bea Cukai SulbagSel menindaklanjuti peredaran rokok ilegal patut diapresiasi.
"Jangan hanya kelas teri yang di berantas,sementara kelas kakap diduga tidak tersentuh.SIN mendorong penegakan hukum yang berkeadilan"tandas AA
#SBR#


