PANGKEP.WARTASULSEL.ID-Pendidikan tidak boleh stagnan, sebaliknya harus jalan seiring dengan program Kemendikbud Dikti RI sehingga tak ada ruang dan celah yang tersisa demi kecerdasan anak bangsa.
Menyiapkan ruang pendidikan berkualitas tentu membutuhkan perbaikan di segala bidang, baik peningkatan kemampuan belajar, pemanfaatan lingkungan secara maksimal, sarana dan prasarana yang memadai serta evaluasi dan monitoring yang terukur dan terencana.
Dalam Undang Undang Sisdiknas Nomor 20/2003 pasal 35 (ayat 1) menerangkan bahwa Standar Nasional Pendidikan harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Karena itulah guna mewujudkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) SMA Negeri 1 Pangkep melaksanakan Workshop Pembelajaran dan Penilaian menuju pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, yang dilaksanakan di Aula SMAN 1 Pangkep pada Kamis , 8 Juli 2021.
Kepala SMA Negeri 1 Pangkep Drs. Muhammad Arief, M. Pd, melaporkan bahwa kegiatan seperti ini dilaksanakan setiap tahun, untuk kembali menyegarkan pikiran dan pemahaman dalam rangka persiapan menghadapi tahun ajaran baru.
Arief menambahkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sehari dengan melibatkan semua guru dan tenaga kependidikan yang nantinya akan mendapatkan pencerahan narasumber, dari berbagai unsur, baik dari Cabang Dinas Pendidikan, Pengawas Pembina, Kepala UPT dan Wakasek Kurikulum SMA Negeri 1 Pangkep.
Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Pangkep, HM. Syarkawi Ramly, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini, karena sebagai satuan pendidikan yang berniat mengejar prestasi baik di bidang akademik maupun non akademik sangat dibutuhkan persiapan yang terencana dan sistimatis.
Syarkawi berharap agar peserta Workshop mengikuti seluruh penyajian materi dengan baik sehingga apa yang diharapkan bisa maksimal untuk menghadapi Tahun Ajaran 2021/2022 .
Syarkawi yang juga narasumber kegiatan ini, menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas di satuan pendidikan, unsur yang paling berperan adalah kompetensi guru, sesuai Undang Undang Nomor 14/2005, tentang guru dan dosen.
Guru sebagai tenaga profesional berarti pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu.
Masih kata Syarkawi bahwa, Guru sebagai Agen Pembelajaran harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional dan menjadi guru bukanlah sekedar pekerjaan, melainkan pelukis masa depan, imbuhnya mengakhiri materinya.
Sementara Pengawas Satuan Pendidikan, Hj. Fatmawaty, SH, M.Pd, membawakan materi “Kebijakan Pemerintah Prov. Sulsel dalam rangka Pelaksanaan PTM di New Normal, serta pemateri lainnya.
*QMH.Yun*