DPP LSM Lemkira Apresiasi Kinerja Kades Lasitae Barru
hj
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
karebaparlementa'

DPP LSM Lemkira Apresiasi Kinerja Kades Lasitae Barru

Rabu, 22 September 2021,


BARRU.WARTASULSEL.ID-
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Indonesia ( LSM LEMKIRA) menyambut positif dan mengapresiasi kinerja Kades Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel dalam upaya melakukan mediasi kepada warganya.


Langkah positif itu yang membuat DPP LSM Lemkira telah melayangkan surat dengan perihal mediasi warga, yang telah dikuasakan dari H.Beddu Side yang beralamat di Desa Coppo Tompong Segeri Mandalle, Pangkep terkait lahan di Dusun Balleangin, Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru, tertanggal 15 September 2021, sehubungan lahan yang dinilai oleh pemberi kuasa H.Beddu Side dilarang untuk melakukan aktivitas diatas lahan oleh saudaranya sendiri serta ponakannya. 

Pada rapat mediasi di pimpin Kepala Desa Lasitae Kartini Baharuddin  menjelaskan bahwa Rizal Abd Rahman selaku penerima kuasa dari H.Beddu,Side, pihaknya menerima aduannya, bahwa pemberi kuasa itu diakui benar, di sisi lain pihak ahli waris merasa benar.Maka dalam rapat ini Kades Lasitae telah mendengarkan semua pendapat dan argumentasi.

Sementara penerima kuasa Rizal Abd Rahman mengucapkan  terima kasih yang sebesar-besarnya  atas perhatian Kades Lasitae yang telah merespon luar biasa hal ini dan patut di apresiasi langkah dan kinerja Kepala Desa untuk melakukan mediasi, tentu saja diharapkan berjalan lancar dan sukses.

Sementara dari kedua belah pihak, Kades menawarkan masing masing kedua belah pihak untuk turun langsung ke lokasi dengan pengawalan aparat TNI (Babinsa) dan unsur kepolisian atau Babinkamtibmas Polsek Tanete Rilau, dengan menempuh perjalanan satu jam dan selebihnya berjalan kaki sejuah 3 kilometer hingga dititik lokasi.

Kades juga meminta dan berharap agar kepada kedua belah pihak masing masing menunjukkan lokasi yang dianggap berselisih paham.

Bahkan Kades juga turun melakukan cross cek ke lokasi  yang dianggap oleh para ahli waris adalah tanah warisan, namun faktanya lahan tersebut adalah penetapan areal kerja Hutan Kemasyarakatan di kabupaten Barru yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK:121/Menhut,11/2004 Tanggal 7 Peberuari 2014, tutur Kades.

Ditambahkan Kades bahwa, masalah ini  jangan merunut dan kembali ke masa lalu karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan rakyat bukan milik masing masing kedua belah pihak sehingga kita harus mematuhi rambu rambu atau mekanisme hutan rakyat jelasnya.

*QMH.WS*
loading...

TerPopuler