SIDANG PERDANA TERDAKWA RR DUGAAN KORUPSI BANK SULSELBAR CAB.UTAMA BULUKUMBA DI PENGADILAN TIPIKOR MAKASSAR,KAMIS 9/9/2021 LALU
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Mudazzir Munsyir dan Kamaria dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.RR didakwa pasal 3 Jo pasal 18 UU.No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidan korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Subsidiair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU.No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidan korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,"
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan(Kasi Penkum) Idil SH.MH kepada wartasulsel.id,Selasa 14/9/2021
Disamping itu, RR didakwa pasal 9 UU.No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidan korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan pencucian uang
"Pasal 3 atau 4 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan pencucian uang"
"Jadwal sidang berikutnya hari Kamis 14 September 2021 adalah eksepsi"Pungkas Idil
Sekadar diketahui,Terdakwa RR selaku Account Officer (AO) pada Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba diduga melakukan pemalsuan 106 dokumen dalam pengajuan Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) dalam pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan sebesar Rp.25.000.000.000,- dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri.
*QMH.WS*