Masyarakat Wajib Tahu Izin PBG Bila Membangun, Mengubah Memperluas dan Merawat Bangunan, Ada Sanksi Pidananya
jmsi'
polri'

Masyarakat Wajib Tahu Izin PBG Bila Membangun, Mengubah Memperluas dan Merawat Bangunan, Ada Sanksi Pidananya

Rabu, 22 Juli 2026,

BONE-WARTASULSEL.Id. Masih ada masyarakat yang belum mengetahui atau tahu tapi tidak melaksanakan prosedur perizinan  bila ingin membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan. Padahal hal ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, yakni mengurus izin PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) adalah izin resmi dari pemerintah daerah.  

PBG menggantikan sistem IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
PBG berfokus pada pemenuhan standar teknis seperti keselamatan dan tata ruang, bukan sekadar izin administratif.

Berikut adalah beberapa detail penting terkait PBG:
1. Perbedaan Utama PBG dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Bersifat sebagai izin administratif awal untuk mendirikan bangunan. Sedangkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan) serta kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang.

2. Jenis Kegiatan yang memerlukan PBG :
Masyarakat wajib mengurus PBG untuk kegiatan:
a. Membangun gedung baru.
b. Mengubah tata letak atau     struktur bangunan.
c. Memperluas atau mengurangi ukuran bangunan.
d. Merawat/merenovasi bangunan.

3. Cara Mengurus PBG :
Pengurusan PBG dilakukan secara daring  ( online ) melalui SIMBG Kementerian PUPR. 

a. Alur utamanya meliputi:
Konsultasi Perencanaan, Pengunggahan dokumen teknis ( arsitektur, struktur, utilitas, dll )  untuk dinilai oleh tim ahli.
Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis diterbitkan jika desain telah memenuhi syarat.

b. Penetapan dan Pembayaran Retribusi:
Pemohon membayar retribusi sesuai perhitungan luas dan fungsi bangunan. 
Penerbitan PBG: Dokumen PBG akan diterbitkan setelah pembayaran retribusi selesai.
Untuk perumahan Subsidi tidak membayar retribusi hanya mengurus izin PBG saja. Bagi debitur KPR subsidi tidak bisa merubah atau merenovasi rumahnya sebelum 5 tahun masa angsuran.

4. Adapun suatu pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

a.Pembangunan bangunan gedung tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG. Dengan demikian, PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

b. Dalam hal bangunan gedung digunakan untuk kegiatan usaha, maka dalam melakukan konstruksi bangunan tunduk juga pada ketentuan PP 28/2025. Pada ketentuan tersebut diterangkan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SFL”) merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.

3. PBG untuk kegiatan usaha pun sama, harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum pelaksanaan konstruksi.

4. Proses Memperoleh PBG :
PBG diperoleh melalui permohonan yang diajukan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

5. PBG diperoleh setelah mendapat pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

6. Lebih lanjut, Pasal 253 ayat (1) PP 16/2021 mengatur bahwa untuk memperoleh PBG, sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat.

7. Berkenaan dengan pendaftaran, dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (“SIMBG”) dengan menyampaikan informasi:
-Data pemohon atau pemilik;
-Data bangunan gedung; dan
-Dokumen rencana teknis.

Perlu diingat bahwa bagi pelaku usaha, proses pendaftaran ini bukan melalui SIMBG, melainkan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).

8. Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG.
Jika mendirikan atau merenovasi bangunan tanpa PBG,  dapat dikenakan sanksi  administratif  berupa:

-peringatan tertulis;
-pembatasan kegiatan pembangunan;
-penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
-penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
-pembekuan persetujuan bangunan gedung;
-pencabutan persetujuan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
-pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
-perintah pembongkaran bangunan gedung.

9. Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana penjara atau pidana denda, sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 28/2002 bahwa bagi setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang jika mengakibatkan:
-kerugian harta benda orang lain, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10%;
-kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung; dan/atau
hilangnya nyawa orang lain, paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.

-Selain sanksi yang kami sebutkan di atas, tidak memiliki PBG juga dapat mengakibatkan bangunan gedung dibongkar,  yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengkajian teknis dan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

10. Laporan Tertulis Kepada Pemerintah,  selaku anggota masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap:

-Indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau
bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
Jadi dapat kami simpulkan, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian untuk penduduk asli sekalipun yang sudah terlanjur membangun bangunan tanpa adanya PBG.

Dasar Hukum:

-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
-Peraturan Pemerintah Pengganti -Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan -Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
-Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
-Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang -Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.*QMH*AHAS*

TerPopuler