PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Beberapa waktu lalu, pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026 Kantor Inspektorat Kota Palopo diduga dibobol oleh OTK (Orang Tak Dikenal). Atas peristiwa itu, beberapa barang berupa elektronik diduga kuat adalah aset pemerintah juga raib dibawa oleh Orang Tak Dikenal.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, saat dikonfirmasi melalui via pesan singkat WhatsApp (WA) sekira pukul 13.53 Wita, ia menuliskan masih dalam proses penyelidikan.
"Intinya sedang dalam proses penyelidikan," tulis Ridwan Parintak, sembari meminta untuk mengkonfirmasi kembali kepada Kanit Pidum, sebab dia yang tangani langsung. Jum'at, 24 Juli 2026, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Kanit Pidum (Kepala Unit Tindak Pidana Umum) Polres Palopo, Ipda Suwadi, saat dikonfirmasi di hari yang sama, apakah ada saksi-saksi sudah dimintai keterangannya, dan termasuk kepala Inspektorat. Menurutnya, iye sudah ada, akan diminta keterangannya untuk interview.
"Sudah ada, dan sementara lidik pelaku. Untuk Kepala Inspektorat Kota Palopo, akan dimintai keterangannya Minggu depan," terang Suwandi, dalam keterangannya saat dikonfirmasi.
Saat ditanyakan soal apakah ada barang atau benda selain laptop yang hilang, dan apakah ada hubungan dengan beberapa kegiatan di Kota Palopo. Diungkapkannya, bahwa beberapa benda atau barang yang hilang seperti 2 (dua) unit laptop, 1 unit kompeter, 1 unit LCD.
"Kemudian 1 buah ceret listrik, serta uang tunai senilai RP. 906.000. Dan, saksi yang diperiksa inisial RA honorer. Sudah ada 3 saksi. Kalau hubungan dengan kegiatan di Palopo, kami tidak tahu," ungkapnya.
Di hari yang sama, Kepala Inspektorat Kota Palopo, yang dijabat Amir Santoso, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) sekira pukul 19.09 Wita, meski tanda di WA nya bercentang dua hingga saat ini, masih memilih untuk tidak memberikan pernyataan atau bungkam, meski publik membutuhkan keterangan terkait dugaan kantor yang dipimpinnya yang dibobol OTK.
Perlu diketahui, bahwa tugas utama pejabat publik terhadap wartawan adalah melayani hak informasi, menghormati profesi jurnalis, dan bersikap terbuka. Hal ini diatur berdasarkan aturan negara untuk mendukung transparansi. Memenuhi hak publik atas informasi yang benar sesuai undang-undang keterbukaan informasi.
QMH. Yoga.