Ketua KORPRI bersama Kepala BPJAMSOSTEK Bone Serahkan Santunan Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Ketua KORPRI bersama Kepala BPJAMSOSTEK Bone Serahkan Santunan Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris

Rabu, 13 Oktober 2021,


BONE.WARTASULSEL.ID-SEKDA Bone yang juga Ketua DP KORPRI Bone, Drs. H. Andi Islamuddin bersama KACAB BPJAMSOSTEK Bone, A. Syamsu Rijal menyerahkan jaminan kematian Rp 42 Juta kepada ahli waris ASN Bone, almarhum Bustan S.Sos, M.Si.

Jaminan kematian tersebut diterima langsung ahli waris A. Ernilawati yang merupakan istri atau ahli waris dari ASN almarhum Bustan, S.Sos, MSi, Kasubag Keuangan BKAD Bone di ruang kerja Sekertaris Daerah Bone, Kantor Bupati Bone, Senin 9 Oktober 2021 lalu

Penyerahan jaminan kematian dari BPJAMSOSTEK merupakan tindaklanjut penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara KORPRI Kabupaten Bone dengan BPJAMSISTEK Cabang Bone, 28 September lalu.

Ketua DP KORPRI Bone, Drs. H. Andi Islamuddin mengucapkan rasa duka yang dalam atas nama Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Bone, terhadap seluruh anggota KORPRI  yang mengalami musibah kecelakaan maupun itu musibah kematian.

Dia menyebutkan dengan adanya pemberian santunan jaminan kematian kepada ASN yang meninggal dunia minimal bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Kami mengucapkan apresiasi yang tinggi terhadap seluruh pengabdian yang diberikan almarhum selama ini terhadap Kabupaten Bone,”  kata Andi Islamuddin.

“Santunan ini merupakan dari kerjasama yang dilakukan antara Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Bone bersama dengan BPJAMSOSTEK tentu harapan seluruh ASN yang tergabung di dalam wadah ini dapat mendapatkan jaminan ketika terjadi musibah,” kata Andi Islamuddin.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bone,  A Syamsulrijal yang ditemui mengatakan, "BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan terhadap peserta ASN yang mengalami musibah.

Program BPJAMSOSTEK ini sudah terbukti ada satu peserta BPJAMSOSTEK anggota Korpri yang baru terdaftar satu minggu kemudian mengalami resiko musibah meninggal dunia dan kami memberikan santunan kepada ahli waris almarhum,” tutur  A. Syamsurijal.

“Dengan adanya santunan ini mungkin tidak bisa mengembalikan almarhum tetapi minimal santunan ini bisa dipergunakan sebaik-baiknya untuk jaminan kematiannya,” tambahnya.

Dia berharap semoga kedepannya semua anggota Korpri Kabupaten Bone maupun pegawai kontrak ASN Bone ini bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Karena sampai sekarang ini baru 20 sampai 30 SKPD  yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS begitu pula dengan non ASN di Kabupaten Bone,” tutupnya.

 **QMH*AHAS**
loading...

TerPopuler