Sempat Mengubah Identitas, Akhirnya Terpidana Baso Husain Ditangkap
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Sempat Mengubah Identitas, Akhirnya Terpidana Baso Husain Ditangkap

Selasa, 16 November 2021,


PALOPO.WARTASULSEL.ID-Tim Kejaksaan Negeri Palopo bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Mamuju melakukan penangkapan terhadap terpidana Tipikor BASO HUSAIN di rumah terpidana di Jalan Cut Nyak Dien No.23 Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat,Pada hari Senin, tanggal 15 November 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palopo menjelaskan,
Terpidana dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sub. 1 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.738.938.717,- (Tujuh ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 934 K/Pid/2003. 

Berdasarkan identitas yang diperoleh tim, terpidana sempat mengubah identitas di Kartu Tanda Penduduk dengan nama H. BASO A MAKASSAU, S.H. saat ini akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar guna Pelaksanaan Ekseskusi

Kronologis Perbuatan Terpidana terjadi pada waktu sekitar 23 Juni tahun 2000, berturut-turut sampai dengan bulan juli tahuhn 2000 bertempat di Desa Pompengan Pantai dan Desa.Pompengan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu,

Terpidana An. BASO HUSAIN selaku ketua KUD Sijollokang Deceng, dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara atau diketahui atau patut disangka olehnya perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu dengan cara terpidana  BASO HUSAIN selaku ketua KUD Sijollokang Deceng telah mencairkan dana KUT untuk MT.1999-2000 dengan pihak Bank Bukopin berdasarkan permohonan 8 (delapan) kelompok Tani jagung yang kebutuhan serta luas areal telah dituangkan dalam RDKK senilai Rp.1.244.458.235,- (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), dengan luas lahan 635Ha dan bungan 14 %, 

Namun terpidana tidak menyalurkan dana-dana KUT yang diperuntukkan kepada Petani melalui ketua-ketua kelompoknya dimana biaya garap serta Saprodi tidak disalurkan oleh terpidana kepada petani secara utuh dan rill tidak sesuai dengan RDKK,

Bahkan sebagian besar dana KUT tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar tunggakan pengurus lama Rp. 69.750.000,- (enam puluh embilah juta tujuh ratus lima puluh libu rupiah) kemudian membayar pelunasan kredit KUT Padi sebanyak Rp. 190.000.000,- (sertus sebmbilan puluh juta rupiah) kemudian digunakan untuk biaya kontrak rumah atau kantor KUD senilan Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kemudian biaya pemugaran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) biaya kebutuhan tambahan Pertani udang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga keseluruhan berjumlah Rp. 395. 000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima juta rupiah ) ditambah yang belum disalurkan ke Petani senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sehingga Negara dalam hal ini Bank Bukopin dirugikan sebanyak kurang lebih Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) atau merugikan perekonomian Negara karena tujuan pemerintah untuk taraf hidup petani melalui fasilitas KUT untuk jenis Komiditi jagung tidak berhasil atau gagal.

Terpidana didakwa oleh Penuntut Umum telah melanggar Primair : pasal 1 ayat (1) b jo pasal 28 jo pasal 340 Undang-undang No.3 Tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH pidana, Subsidair : pasal 415 KUHP jo pasal 1 ayat (1) c jo pasal 23 pasal 340 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH pidana, lebih Subsidair : pasal 1 ayat (1) a jo pasal 28 jo pasal 340 Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH Pidana.
Pada tanggal 8 Agustus 2001dituntut yang isinya adalah sebagai berikut 

Menyatakan terdakwa An. BASO HUSAIN terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 (1) b Undang-undang jo 3 tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH Pidana dalam dakwaan Primair,Menjatuhkan Pidana terdakwa An. BASO HUSAIN dengan Pidana penjara 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,Denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Subsidair (1) bulan kurungan.Membayar uang pengganti Rp. 711.053.000,- (tujuh ratus sebelas juta lima puluh tiga ribu rupiah),

Barang bukti berupa :
Pupuk NPK 16.16.16 sebanyak 176 Zak a.50 KG;
Pupuk PPC Lauxin sebanyak 471 Dos a 24 botol Tanah pekarangan seluas ± 2497 M2 terletak di Dusun Beringin, Desa. Pompengan Kecamatan Walenrang,Bibit Jagung sebanyak 40 Zak a 25 Kg;
Dirampas untuk Negara
Tanah pekarangan seluas ± 2500 M2 terletas di Jalan Carede Palopo, dikembalikan kepada yang berhak karena dijadikan jaminan kredit kakop di Bank Bukopin Makassar sebelum tanah tersebut disita Kejaksaan,

Membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah melalui Proses Persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi yang Inti amar Putusannya :
Menyatakan Terdakwa BASO HUSAIN terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi;Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan pidana tersebut dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan;

Menghukum pula terdakwa membayar Denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Subsidair (1) bulan kurungan;

Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp. 738.938.717,- (tujuh ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh nelas ribu rupiah);

Menetapkan barang bukti berupa :
70 (tujuh puluh) Zak Biotek;
176 (seratus tujuh puluh enam) Pupuk NPK 16.16.16;
471 (empat ratus tujuh puluh satu) dos pupuk PPC Lauxin;
Bibit Jagung sebanyak 40 (empat puluh) Zak;

Tanah pekarangan seluas kurang lebih 2497 M2 terletak di Dusun Beringin, Desa pompengan, Kecamatan Walenrang dirampas untuk Negara;

Tanah pekarangan seluas kurang lebih 2500 M2 terletak di Jalan Carede Palopo, dikembalikan kepada yang berhak;
Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.500.,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Bahwa terpidana BASO HUSAIN ditahan sejak tanggal 7 Maret 2001 namun Bebas Demi Hukum sejak tanggal 21 Agustus 2001, sehingga terpidana tidak diketahui keberadaanya karena telah mengganti identitas menjadi H. BASO A. MAKASSAU,S.H

*QMH.WS*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler