MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Sebanyak 50 warga Kelurahan Tamangapa Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa di gerbang tempat pembuangan akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar pada jumat 10 Desember 2021.
Aksi unjuk rasa tersebut di pimpin Arifin sebagai pemilik lahan.
Dalam aksinya, mereka menuntut ganti rugi lahan seluas 2.5 Ha dengan atas nama pemilik lahan sebanyak 19 orang.
Saat melakukan orasi mereka secara bergantian menggunakan megapone diatas meja kayu.
Dalam aksinya, mereka menutup akses jalan masuk TPA dan menahan mobil truk pengangkut sampah yang akan masuk ke TPA menggunakan palang bambu
Adapun tuntutannya adalah agar semua sampah harus diangkat diatas lahan kami orang dan meminta kepastian Dinas terkait, kami tidak akan buka TPA hingga sampah diangkat, tegasnya.
Aksi unjuk rasa ikut didampingi anggota Polsek Manggala dipimpin Kanit Provost Polsek Manggala Iptu Yasin, tidak berselang lama Kapolsek Manggala Kompol Edy Supriadi tiba di lokasi.
Tidak selang lama, akhirnya dilaksanakan mediasi dengan pemilik lahan, perwakilan pemilik lahan sebanyak tiga antara lain, H. Arifin Dg Sija, H. Usman Dg Sikki, Rahmad.
Sementara dari pihak dinas terkait, Dinas Lingkungan Hidup antara lain, Sekdis Lingkungan Hidup Andi Tenri Awaru,Juga hadir Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kaffi.
Dalam pertemuan tersebut Andi Fadli Camat Manggala, Andi Ansar Sekcam Manggala, Drs Muhammad Saleh (Lurah Tamangapa), H. Peltu Rosihan Anwar HR S.Sos Babinsa Kel Tamangapa, serta Aipda Muslimin Bhabinkamtibmas Kel Tamangapa.
*QMH.ENO*

