MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Mencermati banyaknya informasi yang beredar terkait data penyelidikan dan penyidikan oleh
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran satker untuk tahun 2021, baik di media
pemberitaan maupun sosial media, yang menerangkan terkait jumlah maupun kondisi
penanganan perkara yang pada pokoknya menyebutkan banyak diantaranya yang tidak berjalan/
mandek maka perlu kami sampaikan tanggapan resmi Jumat 31 Desember 2021,
Kajati SulSel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus,
Roch Adi Wibowo, SH, Menjelaskan bahwa;
1.Informasi valid dan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait jumlah maupun kondisi
penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran hanya dapat
diperoleh melalui Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
2.Data penanganan Perkara untuk tahun 2021 sebelumnya telah dirilis oleh Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Desember 2021, dan data tersebut sangat
berbeda dengan data yang baru-baru ini beredar di media pemberitaan maupun sosial media,
sehingga dapat kami pastikan bahwa data tersebut (yang bukan bersumber dari Penerangan
Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) merupakan data yang tidak benar dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
3.Untuk meluruskan kembali fakta terkait jumlah penanganan perkara yang ditangani oleh
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran maka bersama ini kami rilis kembali
capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi untuk tahun 2021 sebagai berikut :
*Jumlah Penyelidikan sebanyak 83 perkara.
*Jumlah perkara yang ditingkatkan ke Penyidikan sebanyak 78 perkara.
*Jumlah Penyidikan yang ditingkatkan ke tahap Penuntutan sebanyak 84 perkara.
*Nilai aset dan uang yang merupakan dan atau diduga merupakan hasil tindak pidana
korupsi yang dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan
sebesar Rp. 29.830.101.527,78 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta
seratus satu ribu lima ratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh delapan rupiah).
*Eksekusi badan dilakukan terhadap 98 terpidana.
*Eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 3.928.630.179,- (tiga miliar sembilan ratus dua puluh
delapan juta enam ratus tiga puluh ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).
4. Bahwa dengan kendala atau hambatan yang ada dan berbeda untuk setiap perkara, tidak
satupun perkara yang ditangani yang tidak berjalan ataupun mandek, oleh karena
penanganan perkara secara rutin dan berkala dilakukan supervisi, baik secara internal (oleh
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung) maupun eksternal (oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi).
5. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selalu menjunjung prinsip keterbukaan dan transparansi
dalam pemberian informasi kegiatan, khususnya terkait penanganan perkara, namun tetap
berpegang pada batasan yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan, peraturan
kelembagaan dan tidak kalah pentingnya memperhatikan strategi penanganan yang
dibutuhkan disetiap penanganan perkara.
6. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga tentunya senantiasa menghargai bahkan
membutuhkan setiap kritik dan saran dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja
khususnya dalam pelaksanaan fungsi dan tugas penegakan hukum, namun kritik dan saran
tersebut hendaknya dalam koridor norma dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
menghindari penggiringan opini yang tidak benar apalagi penyebaran berita yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan,"
*QMH.WS*