Penanganan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2021 di Kejati Sulsel,Ini Penjelasan Kajati
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Penanganan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2021 di Kejati Sulsel,Ini Penjelasan Kajati

Sabtu, 01 Januari 2022,

KANTOR KEJATI SULSEL

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Mencermati banyaknya informasi yang beredar terkait data penyelidikan dan penyidikan oleh 
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran satker untuk tahun 2021, baik di media 
pemberitaan maupun sosial media, yang menerangkan terkait jumlah maupun kondisi 
penanganan perkara yang pada pokoknya menyebutkan banyak diantaranya yang tidak berjalan/ 
mandek maka perlu kami sampaikan tanggapan resmi Jumat 31 Desember 2021,

Kajati SulSel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus,
Roch Adi Wibowo, SH, Menjelaskan bahwa;

1.Informasi valid dan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait jumlah maupun kondisi 
penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran hanya dapat 
diperoleh melalui Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

2.Data penanganan Perkara untuk tahun 2021 sebelumnya telah dirilis oleh Penerangan Hukum 
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Desember 2021, dan data tersebut sangat 
berbeda dengan data yang baru-baru ini beredar di media pemberitaan maupun sosial media, 
sehingga dapat kami pastikan bahwa data tersebut (yang bukan bersumber dari Penerangan 
Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) merupakan data yang tidak benar dan tidak dapat 
dipertanggungjawabkan.

3.Untuk meluruskan kembali fakta terkait jumlah penanganan perkara yang ditangani oleh 
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran maka bersama ini kami rilis kembali 
capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi untuk tahun 2021 sebagai berikut :

*Jumlah Penyelidikan sebanyak 83 perkara.

*Jumlah perkara yang ditingkatkan ke Penyidikan sebanyak 78 perkara.

*Jumlah Penyidikan yang ditingkatkan ke tahap Penuntutan sebanyak 84 perkara.

*Nilai aset dan uang yang merupakan dan atau diduga merupakan hasil tindak pidana 
korupsi yang dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan 
sebesar Rp. 29.830.101.527,78 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta 
seratus satu ribu lima ratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh delapan rupiah).

*Eksekusi badan dilakukan terhadap 98 terpidana.

*Eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 3.928.630.179,- (tiga miliar sembilan ratus dua puluh 
delapan juta enam ratus tiga puluh ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).

4. Bahwa dengan kendala atau hambatan yang ada dan berbeda untuk setiap perkara, tidak 
satupun perkara yang ditangani yang tidak berjalan ataupun mandek, oleh karena 
penanganan perkara secara rutin dan berkala dilakukan supervisi, baik secara internal (oleh 
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung) maupun eksternal (oleh Komisi Pemberantasan 
Korupsi).

5. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selalu menjunjung prinsip keterbukaan dan transparansi 
dalam pemberian informasi kegiatan, khususnya terkait penanganan perkara, namun tetap 
berpegang pada batasan yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan, peraturan 
kelembagaan dan tidak kalah pentingnya memperhatikan strategi penanganan yang 
dibutuhkan disetiap penanganan perkara.

6. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga tentunya senantiasa menghargai bahkan 
membutuhkan setiap kritik dan saran dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja 
khususnya dalam pelaksanaan fungsi dan tugas penegakan hukum, namun kritik dan saran
tersebut hendaknya dalam koridor norma dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, 
menghindari penggiringan opini yang tidak benar apalagi penyebaran berita yang tidak dapat 
dipertanggungjawabkan,"

*QMH.WS*

loading...

TerPopuler