MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare dibantu oleh Tim Resmob Polsek Manggala Makassar berhasil mengamankan buronan dalam perkara penggelapan benda tidak bergerak yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Parepare.
Terpidana Abunawar, SH (56)kelahiran Parepare domisili
jalan Petta Ungga Kelurahan Wattang Soreang Kecamatan Soreang Kota Parepare Sulawesi Selatan diamankan hari Rabu 29 Desember 2021 Sekitar Pukul 02.30 Wita,
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)Kejati SulSel Idil.SH.MH menjelaskan bahwa,Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 164 K/Pid/2011 tanggal 03 Mei 2021 terpidana Abunawar, S.H, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan benda tidak bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun,'Jelas Idil
Lanjut kata Idil,Terpidana Abunawar, SH diamankan di Jalan Batua Raya Nomor 23 Kelurahan Batua Kota Makassar karena dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parepare, namun teripdana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,
Yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ahirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Kejaksaan Negeri
Parepare,"Tandasnya
Selanjutnya terpidana akan dibawa menuju Parepare pada hari Rabu 29 Desember 2021 pukul 08.00 Wita guna pelaksanaan eksekusi.
*QMH.WS*
