Terdakwa Kredit Fiktif Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba ,JPU Tuntut 11 Tahun Pidana
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Terdakwa Kredit Fiktif Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba ,JPU Tuntut 11 Tahun Pidana

Rabu, 22 Desember 2021,

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil SH.MH

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejati Sulsel menuntut pidana 11 tahun potong masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa 
penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 25 miliar yang sebelum selaku Account Officer (AO) Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba,

Terdakwa Ikbal Reza Ramadhan
 juga dituntut uang pengganti Rp 22.260.917.084 subsider 5 tahun 6 bulan penjara"Hal ini diungkapkan  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil SH.MH, Rabu 22/12/2022.

Lanjut Idil menjelaskan, pasal yang dibuktikan terhadap terdakwa yakni pasal 3 Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Selain itu pidana penjara dan uang pengganti, barang bukti yang merupakan hasil TPPU akan dirampas untuk negara dan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu, ” jelas Idil

Sekadar diketahui terdakwa 
Ikbal Reza Ramadhan, (IRR)
selaku Account Officer (AO) pada Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari tahun 2016 s/d 2021 diduga melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) sekaligus melakukan pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan sebesar Rp.25.000.000.000,- dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri.

*QMH-WS*

1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler