MAKASSAR.WARTASULSEL.ID- LP/B/ 121 /1V /2021 / SPKT tanggal 20 April prihal tindak pidana penipuan dan pengelapan yang di maksud pasal 378 dan 372 Jo pasal 55 KUHP atas nama Jimmy Candra dengan terlapor Hamsul HS,SE yang di tangani oleh penyidik unit II subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel
PLT Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan Saat Dikonfirmasi Wartasulsel.id,Senin 3/1/2022 di Mapolda SulSel
Muhammad Yahya Rasid SH.MH selaku kuasa hukum terlapor Hamsul HS .SE kepada wartasulsel.id mengatakan bahwa,
Ini menyangkut investasi yang katanya investasi bodong.
Sementara hasil gelar perkara khusus yang di lakukan oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri berdasarkan alat bukti yang ada terhadap laporan polisi .LP/B /121/1V /2021/SPKT 20 April 2021.
Tersangka atas nama Hamsul HS SE dinyatakan tidak cukup bukti, terlalu terburu buru Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel dalam penetapan status tersangka tidak di dukung oleh 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP,"Kata Muhammad Yahya
Lanjut Yahya menjelaskan,Trading itu ada untung rugi sudah di sampaikan oleh saudara Hamsul ke Jimmi berkaitan denganTranding.Jimmi pernah untung dengan big coint 6 milyar padahal hanya investasi 2 milyar
"Jadi yang di beritakan di media itu tidak benar kerugian 5.6 milyar.
Kenapa saat untung tidak melapor ke polisi,Setelah rugi baru melaporkan ke polisi.Hamsul itu hanya di manfaatkan rekeningnya untuk melanjutkan pembayaran kepada Zulfikar, bosnya bit count dia yang menjalankan bisnis tersebut"Jelasnya
Yang aneh disini ,dengan adanya hasil gelar perkara khusus Birowassidik Bareskrim Polri sudah di rekomendasikan untuk dinyatakan tidak cukup bukti, kenapa tidak di berikan kepastian hukum kepada klien kami.
"Kenapa tidak ada kejelasan na ini sudah 5 bulan dan rugi materil serta in materil.Ini melanggar hak asasi klien saya,seharusnya Ditreskrimum Polda Sulsel tegas begitu di nyatakan tidak cukup bukti. Seharusnya dilaksanakan ini perintah Bareskrim Polri jangan di biarkan berlarut larut begitu saja"Pungkas Yahya
Sementara Budiman Kuasa hukum Jimmi di konfirmasi media ini mengatakan,kuasa hukum Hamsul terlapor sah sah saja,hasil gelar perkara tidak menghentikan perkara
"Perkara tetap berjalan,jadi tidak benar kalau perkara ini terlalu prematur atau tidak cukup bukti,buktinya kuat,apa yang di sampaikan oleh klien saya murni rugi"Ucap kuasa hukum Pelapor
PLT Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan dikonfirmasi,Senin 3/1/2022 di Mapolda terkait hasil gelar perkara Birowassidik Bareskrim Polri dengan tersangka Hamsul mengungkapkan,
Ini adalah hak masyarakat untuk meminta gelar perkara khusus di Wassidik Bareskrim Polri sudah ditempuh dengan hasil penetapan tersangka terburu buru dan dianggap tidak didukung dengan alat bukti yang sah.
Kembali kemekanisme hukum bahwa penetapan tersangka itu melalui proses gelar perkara dan penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 orang tersangka,"Ungkapnya
Apa bila ke 3 tersangka ini merasa keberatan penetapan tersangka silahkan melalui jalur hukum,gunakan pra peradilan ,silahkan adu argumentasi dipengadilan dalam rangka pra peradilan apapun putusan pengadilan itulah yang diterima penyidik.
"Terkait kepastian hukum tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Wassidik Bareskrim Polri,
Yang berwenang atau yang berhak melakukan penuntutan pra peradilan adalah pengacara dalam hal ini yang merasa keberatan status tersangka"Tandasnya
Lebih lanjut kata PLT Humas Polda Sulsel,Penyidik sudah menetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara apa bila yang ditetapkan sebagai tersangka merasa keberatan silahkan menempuh hukum melalui proses pra peradilan penyidik akan menunggu itu
Nanti penyidik dengan kuasa hukum berargumentasi apakah betul tidak sesuai dengan fakta atau tidak sesuai dengan dengan alat bukti ,nanti hakim yang menentukan.Pungkas Ade Indrawan
*QMH.WS*