MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, SH. MH didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Andi Darmawangsa, SH., MH dan Kepala Seksi Oharda Andi Irfan, SH., MH mengikuti ekspose bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kajari Bone, Rabu 26 Januari 2022,
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil.SH.MH menjelaskan bahwa, Ekspose terkait permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga atas nama tersangka Abidin Nur Bin Langsang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ekspose yang diselenggarakan secara virtual tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Bone"Jales Idil
Idil kembali menjelaskan ,Kasus posisi singkat,Pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wita, bertempat di BTN Griya Amanda II di Jalan Sungai Limbonto Kabupaten Bone, saksi korban Handayani dipanggil oleh tersangka Abidin Nur (bapak saksi korban) ke ruang tamu, kemudian saksi korban langsung duduk berhadapan dengan tersangka Abidin Nur,
Selanjutnya tersangka Abidin Nur menanyakan perihal keberadaan mobilnya karena merasa curiga bahwa saksi korban yang menyembunyikan mobilnya, kemudian saksi korban menyampaikan bahwa mobil tersebut telah diover kredit sehingga tersangka Abidin Nur merasa emosi dan langsung berdiri menampar pipi kanan saksi korban dan membenturkan kepalanya ke dinding dan kursi jepara.
Hasil visum sebagai berikut :
Luka memar pada kepala belakang sisi atas ukuran 1,0 cm dan 0,2 cm
Luka memar pada paha kiri sisi luar ukuran 3,0 cmx 1,5 cm.
Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, tanggal 19 Januari 2022 (RJ-7).
Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbelit-belit dan berkepanjangan yang ahirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan para tersangka.
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berahir pada tanggal 31 Januari 2022.
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone akan menerbitkan Surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut terhadap korban yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat dan Penyidik Kepolisian,"Pungkasnya
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Bone bersama jajaran, karena penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dapat menjaga hubungan yang harmonis antara orang tua (bapak) dengan anak.
*QMH.WS*
