PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara tidak resmi diduga dilakukan PT. Bintang Terang 89. Dengan sebelumnya, mengumpulkan dan mengangkut BBM subsidi (solar) yang selanjutnya menjual kembali ke sektor industri.
"Apakah aktivitas ini menegaskan, jika armada PT. Bintang Terang 89 (Delapan Sembilan) memiliki izin sebagai pengangkut resmi BBM industri dari PT. Pertamina?" ujar Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring L-KONTAK, kepada media ini. Selasa, 10 Maret 2026.
Praktik penyalahgunaan tersebut, kata Dian Resky, sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat penerima subsidi. BBM yang mestinya bagi masyarakat penerima subsidi, dikumpulkan dari sejumlah penampung lalu dipindahkan ke kendaraan tangki.
"Jelas ini ilegal. Polanya dari pengumpulan lalu diangkut seterusnya dijual dengan harga industri. Padahal asal BBM nya dari subsidi," ungkapnya
Dian Resky menilai, lemahnya pengawasan yang dilakukan PT. Pertamina, sehingga kejahatan seperti ini terus berulang.
"Pertamina harus bertindak tegas, tutup seluruh SPBU "Nakal" jika ditemukan terjadi kejahatan, jangan ini dibiarkan terus berulang-ulang, apalagi mereka beroperasi terang-terangan. Bahkan seorang perempuan dalam video viralnya mengakui jika dia "Massamposiseng" dengan media/oknum wartawan, pengakuan ini harus dipertegas oleh APH dengan meminta keterangan yang bersangkutan siapa saja terlibat. Seharusnya PT. Pertamina melakukan sidak setiap saat, jika perlu memasang sistim yang akurat dan tepat dengan membentuk Satuan Tugas independen," jelasnya.
Dian Resky meminta, agar PT. Pertamina melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) pihak-pihak yang diduga terlibat dan meminta agar menahan armada transportasi yang digunakan oleh perusahaan pemasok jika tidak memiliki izin (legal).
"Jika terbukti, itu sudah kejahatan terorganisir. Selain dapat merugikan negara, hak rakyat ikut dirampas. Nah, disini PT. Pertamina sebagai perusahaan milik negara harus tegas dengan melakukan tindakan nyata, jangan seolah-olah tidak ada masalah. Jika tidak memiliki legalitas sebagai perusahaan pengangkut, maka PT. Pertamina harus menuntut mereka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain merugikan negara, ini bisa merugikan perusahaan pengangkut yang legal," pungkasnya.
*QMH. Yoga.**