Pernyataan Sikap Oleh: Y. PasombaKetua Umum Barisan Rakyat Garuda Merah Putih Nusantara
jmsi'
luwu'
dprd

Pernyataan Sikap Oleh: Y. PasombaKetua Umum Barisan Rakyat Garuda Merah Putih Nusantara

Jumat, 06 Maret 2026,

JAKARTA. WARTA SULSEL. ID - Pelaporan yang dilakukan Bupati Toraja Utara kepada Kapolres Toraja Utara tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kritik. Dalam negara demokrasi, kritik adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Namun demikian, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi tudingan atau fitnah yang disebarluaskan melalui media sosial. Pernyataan-pernyataan yang beredar belakangan ini dinilai telah melewati batas etika komunikasi publik karena mengarah pada tuduhan yang tidak semestinya diumbar di ruang digital tanpa dasar yang jelas.

Media sosial bukanlah ruang bebas tanpa aturan. Ketika sebuah narasi menyerang kehormatan dan integritas seorang kepala daerah tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal itu berpotensi merusak marwah kepemimpinan daerah sekaligus menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Karena itu, langkah hukum yang ditempuh Bupati Toraja Utara merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk melindungi kehormatan dan nama baiknya. Proses ini justru penting agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini liar di media sosial.

Kita semua harus menjaga kualitas demokrasi dengan tetap menjunjung tinggi etika, fakta, dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Kritik boleh keras, tetapi tidak boleh berubah menjadi tuduhan yang merusak kehormatan seseorang maupun institusi pemerintahan.

Jakarta, Jum'at 6 Maret 2026

Pernyataan Sikap Oleh: Y. Pasomba
Ketua Umum Barisan Rakyat Garuda Merah Putih Nusantara, Wakil ketua Umum, Bara JP

TerPopuler