Menjual Tanah Milik Orang Lain,Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buron Hasanuddin DG Tabo
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Menjual Tanah Milik Orang Lain,Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buron Hasanuddin DG Tabo

Selasa, 11 Januari 2022,


MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Maros dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gowa dan Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan buronan dalam perkara “menjual tanah sebagian milik orang lain” yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Maros.


Terpidana Hasanuddin Dg Taba(48)
diamankan di Kompleks Perumahan Nusa Indah Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar Pukul 17.45 Wita 

Hasanuddin Dg Taba kelahiran Gowa domisili jalan Karunrung Kelurahan Barimatangkasa, Kecamatan bajeng Barat, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 912 K/Pid/2021 tanggal 03 Nopember 2021

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)Kejati Sulsel Idil .SH.MH kepada media ini Rabu 12/1/2022 menjelaskan,Terpidana Hasanuddin Dg.Taba dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menjual tanah sebagian milik orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun"Jelas Idil


Mantan Kasi Pidum Kejari Pare Pare ini  menambahkan ,Terpidana Hasanuddin Dg. Taba diamankan di Kompleks Perumahan Nusa Indah Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, karena dipanggil secara patut sebagai terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maros sesuai alamat pada putusan dan berkas perkara.

Namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan tersebut, oleh karenanya yang bersangkutan dinyatakan buron dan ahirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,Kejaksaan Negeri Maros dan Kejaksaan Negeri Gowa.Selanjutnya terpidana dibawa menuju Maros guna pelaksanaan eksekusi,"Tandasnya

Sekadar diketahui ,Melalui program Tabur (tangkap Buronan), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan se-Sulawesi Selatan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 


*QMH.BUR*


loading...

TerPopuler