Bupati Bone : Undang Undang Desa Sebagai Kitab Kedua KADES
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Bupati Bone : Undang Undang Desa Sebagai Kitab Kedua KADES

Rabu, 02 Maret 2022,


BONE.WARTASULSEL.ID-Kepala Desa yang baru beberpa bulan dilantik sebanyak 177 diberikan Pelatihan awal masa jabatan Kepala Desa terpilih periode 2021-2027 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone, di Ball Room Sentosa, Hotel Novena, Selasa 1 Maret 2022.


Dihadiri Bupati Bone, KAPOLRES Bone, Kejaksaan Tinggi Negeri Bone, KADIS PMD dan KADIS CAPIL Kabupaten Bone, para kepala yang baru terpilih dan dilantik.

Drs. Andi Gunadil Ukra, MM, KADIS PMD Kabupaten Bone menyampaikan laporannya, "Pelatihan Kepala Desa yang baru dilantik ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kebijakan umum dalam penyelenggaraan pemerintahan di desanya. Dan Pencegahan tindakan korupsi terhadap penggunaan anggaran desa, serta peran serta kepolisian dalam hal pencegahan penyalagunaan Anggaran desa sesuai atruran perundang undangan yang diberlakukan kepada kepala desa", tutur A. Gunadil.

Peserta sebanyak 177 Kepala Desa yang baru dilantik, dan pemateri dari Kepolsian dan Kejaksaan serta KADIS CAPIL Kabupaten Bone.

Bupati Bone, Dr. H. A. Fahsar M Padjalangi, MSi mengatakan dalam sambutan sebelum membuka acara secara resmi, "apa yang kita lakukan hari ini dalam rangka melengkapi pembendaharaan, pengetahuan, reperensi sebagai kepala desa, kenapa perlu dilengkapi  karena, aturan main dipemeritahan itu, regulasi, undang undang, juklat dan  juknis setiap saat berubah. Itu merupakan pedoman bagi kita dalam melaksanakan aktifitas", papar Andi Fahsar.

Lanjut Bupati, "para kepala desa harus menjadikan Undang Undang Desa sebagai kitab kedua setelah Al Quran, karena itulah yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas yang diamanah kepala desa. Jangan sampai ada kepala desa yang tidak pernah buka dan baca Undang Undang Desa, begitu juga petunjuk petunjuk yang lainnya dalam rangka penyelenggraan pemerintahn, pembangunan dan kemasyarakatan", Jelasnya.

Lebih lanjut Bupati, "Ada kewenagan penuh yang diberikan kepala desa dalam memeneg desanya menjadi maju, sejahterah dan berkembang, sangat beda masa pemerintahan sebelum reformasi, dimana sistem pemerintahan pada waktu itu belum diberikan penuh ke kepala desa. 

Konsep mengotonomikan Anggaran, mengdesentralisasikan Anggaran sebagai salah satu bentuk bahwa kepala desa diberikan kewenangan penuh mengelolah anggarannya, mengatur bekerjasama dengan BPD. Disinilah biasanya ada yamg keluar dari koridor karena masih ada yang menganggap dana pribadi kepala desa.

Masik ada yang berangapan seperti itu, sehingga kondisi inilah yang membuatnya berhadapah dengan Aparat Penegak Hukum.

Di era keterbukaan sekarang ini, sosial kontrol sangat domain, untuk itulah kehadiran para kepala desa untuk kembali diingatkan dalam bentuk Pelatihan penyelenggaraan Pemerintahan di desa", penjelasan tambahan Bupati Bone.

Harapannya, "para kepala desa mengikuti pelatihan dengan baik, supaya mengawali pemeritahan kepala desa yang baru dilantik bisa lebih baik kedepanya, sasarannya sesuai aturan yang ada. Sebagaimana diketahui sasaran kepala desa dituangkan dalam visi misi Kepala Desa yang dituangkan dalam RPJMD yang disingkrongkan dengan RPJMD Kabupaten. 

Saya minta para kepala desa  bekerjasama dengan baik dengan BPD dan masyarakatnya, dahulukan kepentingan orang banyak supaya tujuan pembangunan itu berjalan", harapan Bupati Bone.

Bupati mengharapkan juga kepala desa mengiventarisir semua asset desa, dan mengsertifikatkan karena banyak terjadi permasalahan setelah berhenti menjadi kepala desa bertengkar dengan kepala desa  yang baru gara gara barang inventaris desa tidak dicatat dan disertifikatkan", tutup Andi Fahsar.

**QMH*AHAS**
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler