BONE.WARTASULSEL.ID- Rangkaian agenda MUBES IKA UNHAS, Panitia Pelaksanaan menggelar Temu Ilmiah Nasional dengan tema "Membincang Keindonesiaan dari Timur" merumuskan Gagasan Alternatif, Pembangunan yang Merata dan berkeadilan. Secara daring dan luring di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, SH, MH, Kamis 3 Maret 2022.
Temu Ilmiah Nasional dibuka secara resmi oleh Ketua Harian IKA UNHAS, Prof. Dr, dr. H. Idrus A. Paturusi, Sp. B.
Pembicaraan dan narasumber dari alumni Universitas Hasanuddin yang berkiprah di berbagai bidang keilmuan dan profesi yang berskala nasional dan internasional.
Dari beberapa narasumber yang memaparkan materinya di Temu Ilmiah Nasional, Dr. H. A. Fahsar M Padjalangi, MSi sebagai Ketua IKA SOSPOL UNHAS sekaligus Bupati Bone dua periode tampil mempresentasikan
Judul Re-Sentralisasi Versus Otonomi Daerah secara virtual di ruang kerjanya, Kompleks RUJAB Bupati Bone, titik nol Kota Watampone.
Ketua IKA SOSPOL UNHAS mengawali pemaparan menterinya dengan mengurai sejarah Otonomi Daerah berdasarkan landasan Undang Undang Dasar 1945 dan beberapa Undang-undang yang terkait dengan Otonomi Daerah.
Bupati Bone mengulas implementasi Otonomi Daerah menyangkut kewenangan pemerintah daerah yang diberikan dalam mengurus urusannya sendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat absolut dan konkuren serta pemerintah umum, namun A. Fahsar mengarah ke pembahasan urusan pemerintahan yang konkuren tentang pelayanan Wajib dan non Wajib serta konkuren pilihan.
Seandainya konsep urusan pemerintahan yang konkuren berjalan secara terus menerus, pemerintah daerah dapat mengatur dengan baik arah kebijakan Otonomi Daerah yang sudah mulai berjalan, tetapi dengan adanya kecenderungan pemerintah pusat menarik beberapa urusan yang dulunya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
"Hanya awalnya kelihatan pemerintah pusat serius melaksanakan Otonomi Daerah berdasarkan undang undang Dasar 1945 pasal 18 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan sendiri (pasal 2) dan pemerintah daerah menjalankan Otonomi Daerah seluas-luasnya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk kepentingan masyarakat, pelayanan dan perizinan.
Otonomi Daerah memberikan Kewenangan dan pembagian tugas yang jelas antara Pemerintah Daerah tingkat II dan Provinsi ( UU No. 5 Tahun 1974), namun seiring dengan perkembangan mulailah pemerintah Pusat menarik beberapa urusan urusan yang dahulunya berada di kabupaten", urainya.
"Adanya kecenderungan pemerintah pusat Re-Sentralisasi, kewenangan Pemerintah Daerah dengan mulai ditariknya beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ditarik secara perlahan lahan oleh pemerintah pusat.
Adanya undang undang Omnibuslaw tentang cipta kerja yang mulai nampak secara jelas bahwa Kewenangan pemerintah daerah seperti perizinan, industri, pertambangan dan Sekolah Menengah Atas/ SMK mulai ditarik ke pusat dan provinsi", papar A. Fahsar.
Lanjut Andi Fahsar, "Hadirnya UU Cipta Kerja, membuat Pemerintah Daerah menjadi penonton di daerahnya, karena kewenangan kewenangan yang dulunya mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kini dire-setralisasi ke pemerintah pusat, sebagai contoh pendirian Mall mall, toko swlayan, dan mart mart tidak mendapatkan restu dan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, mereka langsung mengurus perizinannya di pusat, Pemerintah Daerah tidak mendapatkan kewenangan lagi kepada mereka apabila pemerintah daerah akan melaksanakan penertiban dan penataan lokasi lokasi untuk menjaga ekonomi masyarakat yang tidak semuanya bisa ditempati.
Ada keengganan pemerintah pusat untuk menerapkan Otonomi Daerah ini dengan baik, mulai ditumpulkan kewenangan Pemerintah Daerah, padahal kunci Otonomi Daerah yang sebenarnya dititik beratkan pada Pemerintah Daerah Tingkat II/ Kabupaten.
Inovasi yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mendapat PAD selalu terhalangi dengan adanya Undang-undang cipta kerja. Sehingga perlu adanya kajian terhadap Undang-undang cipta kerja, sehingga pelaksanaan Otonomi Daerah bisa lebih dipertajam lagi", tutup Bupati Bone sekaligus Ketua IKA SOSPOL UNHAS.
**QMH*AHAS**
