JAKARTA.WARTASULSEL.ID-Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal" yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa 08 Maret 2022 pukul 18:45 WIB,
Terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI (29) kelahiran Tana Toraja berdomisili di Asoka II/8 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar,S ulawesi Selatan
Berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021,
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. KETUT SUMEDANA
menjelaskan bahwa YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI dinyatakan Bersalah melakukan Tindak Pidana "Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp.131.098.262.661, dan akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur,karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan,
Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI berhasil diamankan dan selanjutnya Terpidana segera dilaksanakan eksekusi."Jelas Dr. KETUT SUMEDANA
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
*QMH.WS*
