SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Peserta KKN Universitas Lamappapoleonro (Unipol) Soppeng gandeng Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Liliriaja, Nasruddin,S.Ag memberikan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
Kegiatan ini di gelar di Allimbangeng,Desa Barang, Kacematan Lilirilau, Kabupaten Soppeng,Senin,(1/3/2022).
Penyuluh Agama Islam KUA Liliriaja Nasruddin,S.Ag mengungkapkan, kesehatan reproduksi adalah suatu kesehatan yang sempurna, baik secara fisik, mental dan sosial.
“Tentu kesehatan reproduksi bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem, fungsi, serta proses reproduksi,” Ujarnya.
Menurutnya,Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Nikah terdapat perbedaan persyaratan umur bagi calon manten dibanding undang undang No. 1 tahun 1974.
“Perbedaan pesyaratan nikah menurut undang undang No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 ber bunyi Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Sedangkan Undang undang No. 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Ada penambahan usia dari 16 tahun menjadi 19 bagi wanita di undang undang nomor 16 tahun 2019 ini, sebagai bukti bahwa reproduksi sangat diperhatikan dan mengurangi pernikahan dini,” Urai Nasruddin.
Tujuan dari Penyuluhan Sosialisasi Undang Undang No.16 tahun 2019 adalah Screening Anemia Remaja ini untuk mensukseskan program nasional dalam rangka Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dan Penanggulangan pernikahan dini.
Acara berakhir dengan foto bersama dan pemberian cinderamata bagi narasumber dan peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.
*QMH RISAL*

