Usai Rakor, BNN Palopo Gelar Press Release, Ustim: Sistem Tempel, Langgar Pasal 114
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Usai Rakor, BNN Palopo Gelar Press Release, Ustim: Sistem Tempel, Langgar Pasal 114

Rabu, 02 Maret 2022,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Usai Rakor di Wae Kan'bas (kemarin), Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo melaksanakan pres release terkait pengungkapan kasus Narkoba. 

Press release digelar di kantor BNN Kota Palopo Jalan Pemuda raya nomor 102. Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan. Rabu, 2 Maret 2022.

Kepala BNN Palopo, Ustim Pangarian, S. E.,M.Si, didampingi Kasat Narkoba Polres Palopo, Kalapas, dan Kasi Pidum (Kejaksaan) mengungkapkan, pada akhir Januari BNN menerima informasi dari masyarakat. 

" Berdasarkan informasi tersebut telah dilakukan proses penyelidikan dan kemudian diketahui bahwa yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis Shabu dengan sistem Tempel, " Ungkap Kepala BNN Palopo. 

Berdasarkan dari hasil penyelidikan tersebut, maka tim pemberantasan BNN Kota Palopo melakukan pembuntutan dan pada hari Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 00:45 Wita.

" Hasil dari penyelidikan terhadap terduga Pelaku M.HR alias O, berada di jalan Andi Hamid Opu Unang, Kelurahan. Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, sementara akan menempel paket Shabu, " Jelas Ustim. 

Dan disaat itulah Tim BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap Pelaku M.HR alias O dan dilakukan penggeledahan.

" Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 6 ( enam ) paket Shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam siap tempel, " Imbuhnya. 

Tak sampai disitu, Tim BNN Kota Palopo melakukan pengembangan dengan cara memeriksa HP milik Pelaku M.HR alias O. 

" Dan tim kembali mengetahui titik yang menjadi lokasi Shabu yang ditempel oleh pelaku, " Cetusnya. 

Namun sebelum ke lokasi tempel, Tim BNN terlebih dahulu bergerak ke rumah terduga pelaku. Kemudian, dilakukan penggeledahan.

" Di tempat tersebut, Tim BNN kembali berhasil mengamankan barang bukti jenis Shabu berupa 2,5 Ball atau kurang lebih 125 gram, " Jelasnya. 

Kemudian tim BNN kembali bergerak cepat menuju ke lokasi tempel sesuai dari petunjuk catatan di Hp terduga pelaku.

" Dan kembali berhasil mengamankan 26 paket Shabu yang ditempel oleh pelaku M.HR alias O, " Imbuhnya. 

Setelah dilakukan interogasi, terduga Pelaku M.HR alias O mengakui bahwa Shabu tersebut.

" Mengakui perbuatannya bahwa yang diduga shabu diperoleh atas petunjuk dan arahan Pelaku AF alias B yang merupakan seorang penghuni Lapas Bolangi, " Ungkap Pangarian. 

Berdasarkan dari pengembangan tersebut Pihak BNN Kota Palopo kemudian melakukan koordinasi kepada pihak Lapas.

" Dan hasil dari kerjasama tersebut Pelaku AF alias B berhasil didatangkan dari Lapas Bolangi untuk diamankan dan kemudian diproses lebih lanjut, " Jelasnya. 

Dalam penangkapan tersebut Tim BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa, Shabu sebanyak 122,8096 Gram, 1 (Unit) Handphone Android Merek ViVO 1920 Warna Hitam. 

" Selaian itu 1 (Unit ) Timbangan Digital diamankan, 1(Unit) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Fino Warna Hitam, DP 5530 TH, dan beberapa barang bukti lainnya, " Pungkasnya. 

Atas perbuatannya maka terduga Pelaku M.HR alias O, disangka melanggar Pasal 114 Ayat ( 2 ) Subs Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, 

Dan terhadap AF alias B, disangka melanggar Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. 

*QMH. Yoga*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler