MESUJI.WARTASULSEL.ID-
Diduga kepala sekolah SMP Negeri 15 Mesuji, melakukan pungutan liar ( Pungli) dan me Mark Up data jumlah siswa. Saat hendak dikonfirmasi Oknum kepala sekolah tersebut menghindari awak media dan LSM dengan dalih sedang sibuk dan sebagainya, saat Team media berkunjung kesekolah tersebut Team media bertemu dengan dua orang guru, satu diantara mereka yang bersedia menjumpai Team yang datang kesekolah SMP Negeri 15 mesuji ,kecamatan mesuji kabupaten mesuji. (Kamis 08/12/22)
Lebih lanjut guru ini mengatakan bahwa kepala sekolah sedang tidak ada sedang ke dinas pendidikan mesuji pak, kemudian kami tanya seputar jumlah siswa guru yang enggan menyebutkan namanya kalau jumlah siswa nanti saya harus lihat data, sambil berlalu tinggalkan Tim dan menuju meja komputer sambil langsung oh maaf jumlah siswa SMP 15 ada 126 seratus dua puluh enam siswa, ujar sang guru padahal siswa yang terdaftar di dapodik berjumlah siswa laki laki ada 76 siswa dan siswa perempuan berjumlah 63 siswa dari data tersebut dinyatakan jumlah siswa Real dengan jumlah dapodik tidak sesuai, atau Mark up jumlah siswa, sekitar 13 siswa.
Selain itu Team media yang datang kesekolah sebelumnya berhasil mewawancara beberapa orang tua siswa / wali murid dan mereka
mengatakan benar ada iuran sejumlah
Rp 750 000 tujuh ratus lima puluh ribu ditambah uang studi tour sebesar Rp 400 000 empat ratus ribu rupiah
Menurut UJANG MIRNAS selaku kepala badan Lembaga Swadaya Masyarakat LIBAPAN ( Lembaga advokasi penyelamat aset negara) tindakan kepala sekolah tersebut menentang dan melanggar undang undang saber pungli, sedangkan didalam undang-undang sabar pungli tersebut telah dijelaskan dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun, namun hal ini masih terjadi di sekolah SMP Negeri 15 mesuji
Didalam pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang sangat jelas sangsinya tapi undang-undang tinggal undang-undang tidak ada kepala sekolah yang takut akan ancaman undang-undang
Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,
Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;
(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime,
Harapan kami kepada Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum serta instansi terkait agar segera dapat memproses oknum kepala sekolah tersebut yang telah mengabaikan undang undang dan peraturan pemerintah. Ucap Ujang dengan nada lentang.
Sampai berita ini dipublish belum dikonfirmasi pihak kepala sekolah terkait hal tersebut
Rept & team