Menghidupkan Kembali OPD Pembinaan Ideologi Pancasila di Daerah
jmsi'
luwu'

Menghidupkan Kembali OPD Pembinaan Ideologi Pancasila di Daerah

Selasa, 03 Februari 2026,

Oleh : Dr.Drs. Andi Djalante,MM.,Msi
( Penulisa adalah Putra Sulewatang Amali, serta Pemerhati Sosiologi Hukum, Pemerintahan, dan Sosial-Budaya)

BONE-WARTASULSEL.Id.  Di tengah derasnya arus globalisasi, disrupsi digital, dan perubahan sosial yang kian kompleks, bangsa yang kita cintai ini cepat atau lambat akan dihadapkan pada tantangan serius dalam menjaga keteguhan nilai dasar bernegara. Pancasila, sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa, tidak cukup hanya ditempatkan sebagai simbol normatif atau jargon seremonial. Ia menuntut proses pembinaan yang berkelanjutan, terstruktur, dan melembaga, khususnya di tingkat daerah. Dalam konteks inilah, menghidupkan kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara khusus menangani pembinaan ideologi Pancasila menjadi sebuah tanggung jawab yang tak boleh disepelekan. Pemerintah Daerah tidak dapat terus berlindung di balik dalih keterbatasan kewenangan atau efisiensi birokrasi.

Semua kita tahu kalau Konstitusi telah memberikan mandat yang jelas. Pancasila memiliki kedudukan yang sangat kuat. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan Pancasila sebagai dasar negara. Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa salah satu urusan pemerintahan umum adalah pembinaan wawasan kebangsaan, ideologi negara, serta ketahanan nasional. Ketentuan-ketentuan ini memberikan legitimasi kuat bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk atau menguatkan OPD yang fokus pada pembinaan ideologi Pancasila.

Mengabaikan mandat ini berarti membiarkan kekosongan ideologis tumbuh di ruang sosial masyarakat. Kekosongan pembinaan ideologi adalah kondisi berbahaya karena dalam ruang kosong inilah ideologi transnasional, radikalisme, politik identitas sempit, dan pragmatisme ekstrem menemukan lahan subur. Selain dari itu pada akhirnya dapat membuka ruang bagi masuknya paham-paham ekstrem, pragmatisme politik, serta erosi moral kebangsaan.
Dalam skala nasional  kita pun telah mengetahui adanya suatu alasan yang sangat penting, bahwa pembentukan dan keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di tingkat nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 sejatinya menegaskan bahwa negara memandang ideologi sebagai pilar strategis pembangunan nasional.

Meskipun begitu, harus disadari bahwa BPIP tidak mungkin bekerja efektif tanpa ditopang mitra kelembagaan yang kuat di daerah. Daerahlah yang memahami konteks sosial, budaya, dan karakter masyarakatnya. Sebab itu tanpa OPD pembinaan ideologi Pancasila pada leve daerah, kebijakan nasional akan berhenti sebagai konsep normatif yang tidak menyentuh akar persoalan di lapangan. Karena itu Urgensi menghidupkan kembali OPD pembinaan ideologi Pancasila semakin mendesak, terlebih lagi ketika dikaitkan dengan agenda pembangunan Generasi Emas Indonesia dimasa datang. Generasi emas yang diidamkan tentunya bukan hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga memiliki resiliensi ideologis dalam menghadapi tekanan globalisasi, polarisasi informasi, dan krisis identitas.

Kedepannya OPD Pembinaan Ideologi Pancasila harus diposisikan sebagai pusat kendali pembentukan karakter kebangsaan di daerah. Lembaga ini tidak cukup hanya menyelenggarakan sosialisasi atau peringatan hari besar nasional, melainkan wajib memastikan bahwa nilai Pancasila terinternalisasi dalam kebijakan daerah, pendidikan aparatur sipil negara, kurikulum nonformal, serta kehidupan sosial masyarakat. Tanpa lembaga yang fokus dan bertanggung jawab, pembinaan ideologi akan terus bersifat insidental dan kehilangan daya ubah.

Dalam konteks global yang ditandai oleh konflik geopolitik, krisis ekonomi dunia, dan perang narasi di ruang digital, daerah tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan keamanan dan pembangunan fisik. Ketahanan ideologi adalah benteng pertama yang menjaga persatuan, kohesi sosial, dan stabilitas pemerintahan. 
Daerah yang abai terhadap pembinaan ideologi sesungguhnya sedang mempertaruhkan masa depan sosialnya sendiri.

Lebih jauh, pembinaan ideologi Pancasila memiliki implikasi langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan. Aparatur yang tidak dibekali pemahaman ideologis yang kuat cenderung bekerja secara mekanis, transaksional, dan pragmatis. Realitas hari ini menunjukkan bahwa banyak daerah masih memandang pembinaan ideologi sebagai beban administratif, bukan sebagai investasi strategis. Fungsi ini sering dilebur tanpa kejelasan mandat, anggaran, dan indikator kinerja. Padahal, tantangan ideologis bersifat permanen dan terus berkembang. Menghidupkan kembali OPD pembinaan ideologi Pancasila justru merupakan langkah korektif untuk memperkuat arah pembangunan manusia dan sosial. Pemerintah Daerah harus segera mengambil sikap tegas, bahwa pembentukan atau penguatan OPD Pembinaan Ideologi Pancasila harus dimasukkan dalam desain besar pembangunan daerah, lengkap dengan program berkelanjutan, pengukuran dampak, dan kolaborasi lintas sektor. Tanpa keberanian politik dan komitmen kebijakan, pebinaan ideologi akan terus tertinggal di belakang agenda pembangunan lainnya.

Pada akhirnya, menghidupkan kembali OPD Pembinaan Ideologi Pancasila di daerah bukan sekadar soal struktur birokrasi, melainkan soal keberpihakan pada masa depan bangCvcsa. Jika negara sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas yang berkarakter, tangguh, dan berdaya saing global tanpa kehilangan jati diri, maka pembinaan ideologi Pancasila harus ditegakkan dari daerah. Tanggung jawab ini tidak boleh lagi ditunda, apalagi diabaikan. Semoga segala yang dituangkan dalam opini ini, dapat menjadi pengungkit menghidupkan kembali OPD Pembinaan Ideologi Pancasila di daerah. Demikian dan Salam Pancasila, Merdeka. (*)
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler