BONE-WARATSULSEL.Id. Dokumen Tanah adat atau lama tidak diakui lagi sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai tanggal 2 Pebruari 2026 sesuai PP No 18 tahun 2022, dokumen tersebut meliputi girik, Letter C, Petok D, Pipil atau Kekitir, Verpounding, serta Surat Keterangan Tanah ( SKT ) dari desa atau kekurahan. Hal ini ramai diberitakan media massa dan medsos, untuk lebih jelasnya, agar masyarakat lebih memahami aturan baru ini, awak media menemui Kepala Kantor BPN Kabupaten Bone di ruang kerjanya, Kamis, 29 Januari 2026.
Kakan BPN Bone menjelaskan bahwa sesuai yang disampaikan Menteri ATR/BPN dokumen yang sekarang ini dianggap tidak berlaku lagi seperti Petok, SKT, Girik, atau disini disebut Rincik adalah bukti alas hak lama, namun dokumen tersebut masih tetap dijadikan bukti petunjuk riwayat tanah, namun sekarang ini bukan lagi sebagai bukti alas hak.
"Hal ini dimaksudkan, agar masyarakat jangan lagi hanya memengang, SKT atau Rincik saja sebagai alas hak tanahnya, tapi ayo segera sertifikatkan tanahnya sesuai Undang Undang Pokok Agraria. Sertifikat yang berlaku sekarang di Indonesia adalah Sertifikat Hak Milik, HGB, HGU yang segera digitalkan juga, karena sampai sekarang masih ada masyarakat yang pengang dokumen Rincik saja," jelas Kuncoro Bhakti Hanum Prihanto,SH.
Tambah Kakan BPN, untuk tanah yang belum pernah mendapatkan haknya, kalau kami di BPN membahasakan tanah negara yang belum pernah mendapatkan suatu hak yang digarap masyarakat, sesuai ketentuan undang undang bilamana masyarakat menguasai atau menggarap tanah negara sampai 20 tahun. Bisa mengajukan permohonan atas hak atas tanah, bila ada itikad baik dan tidak ada yang pihak yang keberatan.
"Ini yang memerlukan bukti penguasaan fisiknya, Surat Keterangan tanah ( SKT ) yang membuat adalah desa atau lurah," ungkapnya.
"Pemberian hak atas tanah negara bisa saja, pertama prosesnya melalui SK pemberian hak untuk tanah negara, tanah tanah pelepasan kawasan hutan untuk sertifikat HGU dan HGB, penerbitan sertifikatnya memerlukan juga surat penguasaan fisiknya dari aparat desa dan kelurahan," tutup Kakan BPN Bone. *QMH*AHAS*
