Apel Siaga 3+1, Syamsul: Cegah Barang Terlarang, Erwan: HBP Ke-60, Deteksi Dini
hj
hj
hj
hj
hj
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'
kapolres'

Apel Siaga 3+1, Syamsul: Cegah Barang Terlarang, Erwan: HBP Ke-60, Deteksi Dini

Jumat, 05 April 2024,


PALOPO.WARTASULSEL.ID- Lapas Palopo Kemenkumham Sulsel, BNN Kota Palopo dan 
Polres Palopo, gelar Apel Siaga 3+1, Kunci 
Pemasyarakatan Maju Berantas Halinar. Sebagai bentuk deteksi dan cegah dini.

Halinar merupakan program upaya meniadakan ponsel, pungutan liar, dan narkoba pada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

Penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH). Diantaranya Tim Satgas Kamtib Lapas Palopo, Kepolisian Resor Kota Palopo dan Badan Narkotika Nasional Kota Palopo.

Kepala Keamanan Lapas Palopo (KKLP), Syamsul Bahri, mengatakan, bahwa razia penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di Lapas Palopo.

"Untuk mencegah atau meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas. Seperti handphone, narkoba dan senjata tajam,"  ujar (KKLP), Syamsul Bahri. Jum'at, 5 April 2024, di Lapas Palopo, saat pengeledahan blok hunian dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Suherman, mengungkapkan, BB (Barang Bukti -Red), hasil razia tersebut, nantinya akan diinventarisir.

"Dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan," ungkap Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Suherman.

Sementara itu, Kepala Lapas Palopo, Erwan Prasetyo, menegaskan, bahwa Barang Bukti (BB), dari hasil penggeledahan dalam razia ini selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan.

"Razia itu, memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60. Selain itu, untuk menjaga kondusifitas dalam Lapas Palopo,"  tegas Kepala Lapas Palopo, Erwan Prasetyo.

Erwan Prasetyo, KA. Lapas Palopo, menjelaskan, bahwa kegiatan ini sebagai upaya deteksi dini yang merupakan perintah langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024. 

"Dan, sebagai langkah deteksi dini dan antisipasi gangguan Kamtib (Keamanan dan Ketertiban) yang mungkin bisa akan terjadi.
Kegiatan ini serentak dilakukan di seluruh UPT Pemasyarakatan Lapas, Rutan dan LPKA,"  jelasnya.

Dalam pelaksanaan razia, seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) secara tertib digeledah badan. Dan, kemudian dilaksanakan penggeledahan pada kamar hunian WBP. Saat pengeledahan, ditemukan beberapa barang yakni gelas kaca, kartu remi, domino, ikat pinggang, sendok besi, pisau cutter dan beberapa benda terlarang yang dianggap bisa menimbulkan gangguan Kamtib (Keamanan dan Ketertiban-Red).

Untuk diketahui, pada pelaksanaan razia bersama, berlangsung kurang lebih 1,5 jam. Kemudian, dilanjutkan dengan Press Confrence dan foto bersama.

*QMH. Yoga*
loading...

TerPopuler