Eksekusi JPU Belopa Kriminalisasi Dua Guru, Penasehat Hukum: Akan Bersurat ke Presiden
simak'
karebaparlementa'
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Eksekusi JPU Belopa Kriminalisasi Dua Guru, Penasehat Hukum: Akan Bersurat ke Presiden

Sabtu, 07 Desember 2024,


LUWU.WARTASULSEL. ID - Selaku penasehat hukum dari Muh Nur Alamsyah dan Muh Israfil Nurddin (terdakwa), Edyson Linnong, S.H.,M.H dan Yohanes Kalalimbong, S.H, angkat bicara soal eksekusi yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belopa, terhadap kliennya.

Menurutnya, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Belopa yang menghukum terdakwa Muh Nur Alamsyah dan Muh Israfil Nurddin dengan pidana 5 bulan, namun pidana tersebut tidak usah dijalani. 

"Kemudian, putusan pengadilan tinggi Makassar, menghukum selama 1 tahun penjara dan menguatkan putusan pengadilan negeri Belopa, nomor 14/Pid.B/2024/PN Blp, tanggal 3 Juli 2024, untuk selebihnya,"  ujar Edyson Linnong, kepada media ini. Sabtu, 7 Desember 2024.

Putusan ini telah dieksekusi oleh JPU Belopa, pada Kamis, 7 November 2024 setelah putusan Kasasi di MA diputuskan Rabu, 2 Oktober 2024, namun pada 6 Desember 2024 JPU Kejaksaan Belopa, akan kembali melaksanakan eksekusi berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, yang membuat tafsir baru terhadap putusan pengadilan tinggi Makassar. Yang menyatakan kedua terdakwa harus dihukum penjara.

"Seharusnya, JPU Kejaksaan Belopa tidak perlu melakukan penyuratan ke Pengadilan Tinggi Makassar, karena bunyi putusan itu sangat jelas, kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukuman, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,"  ungkap Edyson didampingi Yohanes.

Terhadap putusan pengadilan tinggi Makassar, JPU telah mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung), yang dalam memori kasasi nya meminta agar masa percobaan itu dihapuskan, namun ditolak oleh MA.

"Berdasarkan memori kasasi JPU tersebut, JPU sudah mengetahui bahwa putusan pengadilan tinggi Makassar, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Belopa yang menetapkan pidana percobaan kepada kedua terdakwa,"  jelasnya.

Bahwa terhadap surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, nomor 6476/PAN.PT.W22/HK2.1/XII/2024. Yang menyatakan kedua terdakwa harus menjalani hukuman adalah sebuah kekeliruan yang dibuat Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.

"Sehingga, penasehat hukum kedua terdakwa yakni KW. Edyson S.H.,M.H dan Yohanes Kalalimbong, S.H, akan melakukan perlawanan terhadap upaya Jaksa untuk melaksanakan eksekusi kedua kalinya, sebab tidak ada eksekusi dilakukan dua kali, karena itu melanggar hukum acara pidana,"  cetusnya.

Terkait hal ini, kami akan bersurat ke Presiden RI, Ketua MA, Jaksa Agung dan bidang pengawasan, Komisi Yudisial serta Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.

"Disebabkan apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Belopa, adalah sebuah kriminalisasi terhadap kedua terdakwa yang merupakan seorang guru dan salah satu nya yakni Muh Israfil Nurddin, adalah seorang Guru di daerah terpencil di Kabupaten Tana Toraja,"  pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa kedua terdakwa itu adalah seorang guru di Kabupaten Luwu dan Tana Toraja. Muh Israfil Nurdin, mengajar di UPT SDN 5 MAPPAK, Tana Toraja sementara Muh. Nur Alamsyah mengajar di SD NEGERI 669 Toddopuli, Kab. Luwu.

Dan peristiwa ini terkait dengan harta gono gini berupa empang di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Yang kemudian, empang tersebut dijual secara diam-diam oleh Nurdin Bata, (ayah kedua terdakwa) kepada Ir. Usman Mula. Dan jual beli tersebut telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Agama Belopa dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

*QMH. Andi Polyogama Anthon*

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

loading...

TerPopuler