KAKAN BPN Bone Harap Pemilik Sertifikat Analog Beralih Ke Sertifikat Digital, Baca Cara Pengalihannya
simak'
pemkab'
pemkab'
dprd'
simak'
simak'
simak'
lurah'

KAKAN BPN Bone Harap Pemilik Sertifikat Analog Beralih Ke Sertifikat Digital, Baca Cara Pengalihannya

Sabtu, 08 Maret 2025,


BONE-WARTASULSEL.Id. Pengalihan Sertifikat Analog (Fisik /buku) menjadi Sertifikat elektronik (Digital) mulai dilaksanakan Kantor BPN Kabupaten Bone,  untuk sertifikasi yang sudah lama diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bone yang dipegang oleh masyarakat. Baik Sertifikat Hak Milik ( SHM ) maupun sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) maupun sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Pakai. Sedangkan Untuk sertifikasi yang diterbitkan BPN Kabupaten Bone sejak tahun 2024 khususnya sertifikat PTSL Redis dan sertifikat Hak Pakai sudah menggunakan sertifikat elektronik atau Digital. Sebagaimana disampaikan Kepala BPN Kabupaten Bone yang ditemui awak media Wartasulsel diruang kerjanya, Jumat 7 Maret 2025.

"Kami dari kantor BPN Kabupaten Bone menghimbau masyarakat yang telah memegang sertifikat Hak atas tanah dan bangunannya agar segera mengalihkan Sertifikat analog (Fisik / buku ) ke sertifikat elektronik ( digital ) karena sertifikat digital memudahkan bagi pemiliknya dibandingkan sertifikat berbentuk analog/buku," ucap Kuncoro Hanum.

Lanjutnya, "sertifikat elektronik memudahkan dan praktis dipergunakan bagi pemiliknya, karena bisa dilihat di hp atau laptop, dan tetap bisa  diprint dan apabila hilang, bisa diprint ulang, dan sekarang tinggal satu lembar saja," jelasnya.

Untuk mendaftarkan pengalihan sertifikat ke elektronik tidak susah, "masyarakat hanya datang ke kantor BPN untuk mengambil formulir pendaftaran dan membuat akun, tinggal masyarakat memasukkan data kependudukan berupa EKtp dan KKnya, serta membawa sertifikat fisiknya, karena setelah terbit sertifikat elektroniknya, sertifikat lamanya harus disetor di Kantor BPN Kabupaten Bone," kata Kepala kantor BPN Bone.

Tambah Kuncoro Hanum, "sertifikat elektronik aman karena aplikasinya sudah di buat pengamanannya secara berlapis, dan apabila kertas yang telah diprint hilang, bisa diprint ulang tinggal membuka akunnya atau barkotnya saja," tegasnya.

Harapannya, "bagi masyarakat pemilik sertifikat analog ( pisik atau buku ) yang sudah pegang sertipikat analog sejak lama untuk segera dilakukan pengalihan ke sertifikat elektronik ( digital ) agar lebih memudahkan dan praktis bagi pemiliknya apabila mau dipergunakan atau mengadakan transaksi," pesan Kakan BPN Kabupaten Bone.*QMH*AHAS*
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler