PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Satresnarkoba
(Satuan Reserse Narkoba -Red) Polres Palopo berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Selasa 6 Mei 2025.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial MR (21) dan SK (30), yang merupakan warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Keduanya ditangkap saat tengah berada di dalam kamar kos dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu.
Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Majid Maulana, mengungkapkan, bahwa penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika," ungkap Abdul.
Dalam proses penangkapannya, personel berhasil mengamankan 1 sachet plastik bening berisi shabu seberat 0,29 gram,
1 alat isap shabu (bong), 1 kaca pirex yang diduga bekas pakai, 1 sendok shabu dari pipet plastik, 1 korek api gas dan 1 unit handphone.
"Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa barang haram tersebut, dipesan oleh terduga pelaku Muhammad Rizky melalui akun Instagram bernama @Blackmamba_inc dengan harga Rp 200.000," cetusnya.
Dan pembayaran dilakukan via transfer ke rekening BRI atas nama Pera.
"Setelah transaksi berhasil, pelaku menerima lokasi pengambilan barang melalui pesan maps yang mengarah ke pinggir Jalan Lingkar, Kelurahan Penggoli, Wara Utara," imbuhnya.
Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Palopo, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Majid Maulana.
Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.
*QMH. Andi Polyogama Anthon.**