WAJO.WARTASULSEL.ID- Kasus dugaan korupsi dana program penanaman bibit murbei sejumlah kecamatan saat ini dalam genggaman Kejaksaan Negeri Wajo Sulawesi Selatan .
Kasus ini sudah berbulan-bulan parkir di Kejaksaan Negeri Wajo akibat belum terbitnya hasil audit investigasi dari Inspektorat Propinsi Sulawesi Selatan sebagai dasar langkah hukum selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Wajo.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Wajo Andi Saifullah,
di konfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi program bibit murbei,mereka memilih bungkam dan tidak memberi jawaban saat dikonfirmasi media ini, Sabtu 24/5/2025
Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan melalui Irban Investigasi wilayah IV Masrul Alam mengatakan untuk bisa dilakukan perhitungan kerugian negara oleh APIP (Inspektorat) maka perlu mendapat persetujuan dari Kepala Daerah ( Gubernur),
"saat ini kami menunggu persetujuan Gubernur untuk melakukan perhitungan kerugian negara sesuai permintaan kejari Kabupaten Wajo ke Inspektorat Provinsi "ucap Masrul Alam
Terpisah DPP LSM Lembaga Monitoring kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Lemkira) Risal menegaskan bahwa pihak kejaksaan harusnya ada inisiatif lain untuk memperoleh hasil audit pengadaan bibit murbei tersebut.
"Bukan saja Inspektorat yang bisa melakukan audit investigasi masalah itu.Masih ada lembaga lain yang bisa melakukan audit seperti BPK"Tegas Rizal
Sekadar diketahui , dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan bibit murbei tahun 2022 di Kabupaten Wajo dengan pagu Rp1,1 milyar melalui APBD Wajo merupakan bantuan Pemprov Sulsel untuk pengembangan sutra. Dana itu untuk pengadaan 500.000 bibit murbei dengan satuan kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, (Disperindagkop UKM) Wajo.
#SBR#