MAKASSAR.WARTASULSEL.ID— Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan, Ryyan Saputra, angkat bicara terkait respons akun Instagram resmi Humas Polrestabes Makassar terhadap unggahan media WartaSulsel, yang menjadikan dirinya sebagai narasumber dalam pemberitaan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam keterangannya, Ryyan menyayangkan sikap Humas Polrestabes Makassar yang lebih memilih memberikan komentar di media sosial ketimbang memberikan klarifikasi resmi kepada media yang mempublikasikan berita tersebut.
“Kalau memang berita itu dianggap tidak benar, seharusnya Kapolrestabes memberikan pernyataan resmi, bukan malah membantah di kolom komentar media sosial. Ini menimbulkan kesan bahwa institusi tidak transparan,” ujarnya.
Ryyan menilai respons tersebut justru memperkuat dugaan bahwa ada kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Ia mempertanyakan kejelasan penahanan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Jika benar Tersangka T ditahan dan Tersangka A ditangguhkan, masyarakat berhak tahu alasan dan pertimbangan kemanusiaan seperti apa yang digunakan. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, Hasbullah Thamrin, kuasa hukum dari korban, juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penanganan laporan polisi terhadap kedua tersangka berinisial T dan A.
“Saya sudah memperkenalkan diri secara resmi dan menghubungi penyidik lewat WhatsApp untuk menanyakan perkembangan laporan kami. Namun, tidak ada tanggapan. Ini semakin menguatkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses ini,” tutur Hasbullah.
Tim media berusaha melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, terkait komentar akun Instagram Humas Polrestabes di unggahan Teropong Makassar yang menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar. Namun hingga berita ini diterbitkan, AKP Wahiduddin belum memberikan jawaban resmi.
di beritakan sebelumnya
Diamnya Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam merespons konfirmasi terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan dua tersangka, menjadi sorotan publik. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiddudin, hanya menjawab singkat, “Maaf, saya belum ke Sat Reskrim konfirmasi, karena masih sibuk dampingi giat pimpinan.”
Kasus ini melibatkan dua tersangka, masing-masing berinisial T dan A. T diketahui merupakan seorang guru mengaji dan saat ini telah mendekam di balik jeruji besi. Sementara itu, A, yang merupakan guru agama di salah satu SMK di Makassar, mendapatkan penangguhan penahanan.
Perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH), Ryyan Saputra, angkat bicara dan menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara adil dan transparan.
“Kedua terlapor, masing-masing berinisial T dan A, telah dilaporkan melalui LP/B/335/II/2025/SPKT/POLRESTABESMAKASSAR/POLDASULSEL atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial M (15),” ujar Ryyan.
Menurutnya, alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka A patut dipertanyakan. Ia menduga adanya perlakuan khusus yang diterima oleh A dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
“Kami menduga ada sesuatu yang diterima oleh Unit PPA dari tersangka A. Dalihnya memang ada permohonan penangguhan penahanan, tapi kenapa T tidak mendapatkan perlakuan serupa? Ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap integritas proses penyidikan,” tegas Ryyan.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum seharusnya berlaku adil tanpa memandang status sosial atau profesi dari para pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolrestabes Makassar terkait perbedaan penanganan dua tersangka dalam kasus sensitif ini.