Knalpot Brong Makin Marak, Kasat Lantas Palopo Bungkam, Adi: Jangan Ada Pembiaran
simak'
sulselbar
ptsp
sosial
alang

Knalpot Brong Makin Marak, Kasat Lantas Palopo Bungkam, Adi: Jangan Ada Pembiaran

Kamis, 22 Mei 2025,


PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Warga Kota Palopo, diresahkan atas maraknya knalpot brong yang berkeliaran di jalan umum hingga di gang jalan rumah warga. Hal tersebut, diduga disebabkan adanya dugaan pembiaran dari kepolisian, khususnya Satlantas Polres Palopo.

Jika dipantau secara masif, hampir setiap hari dijumpai pengendara di jalan raya yang menggunakan knalpot brong, baik kendaraan roda dua (motor) hingga roda empat (mobil) dengan mengeluarkan suara yang cukup bising.

Warga Kota Palopo, sebut saja Adi, mengatakan, bahwa kendaraan yang menggunakan knalpot brong itu, agar ditertibkan atau tindak, sebab sudah meresahkan bagi kami.

"Silahkan gunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasinya di tempat semestinya, seperti di arena balap,"  ujarnya. Kamis, 22 Mei 2025.

Selain mengeluarkan suara yang sangat bising, diduga mereka juga sengaja mengendorkan knalpotnya saat memacu kendaraannya, sehingga kami juga sebagai pengendara saat terganggu dengan suara tersebut.

"Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polres Palopo, dapat melihat ataupun menindaklanjuti keluhan kami, jangan ada pembiaran,"  pungkas Adi.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Syaharuddin, S.H, saat dikonfirmasi oleh Koordinator Sulselbar media WARTA SULSEL. ID, dari tanggal 19 Mei sampai dengan 22 Mei 2025 melalui WhatsApp, enggan memberikan keterangan (bungkam) hingga saat berita ini tayangkan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 285 ayat (1) menetapkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis (termasuk kebisingan) dapat dikenakan sanksi.

Konsekuensi Pelanggaran:

Denda: Pelanggaran penggunaan knalpot brong dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). 

Kurungan: Pelanggaran dapat juga berujung pada kurungan paling lama 1 bulan. 
Penindakan Hukum: Polisi dapat melakukan penindakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. 

Untuk diketahui, di mana pihak Polres Palopo sebelumnya juga telah menggelar apel kesiapan patroli gabungan, guna menjaga Kamtibmas menjelang PSU, namun di sisi lain knalpot brong semakin marak di Kota Palopo.

*QMH. Andi Polyogama Anthon.
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler