PALOPO. WARTA SULSEL. ID – Terkait isu dugaan pemalsuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang menyeret nama calon Wali Kota Palopo, nomor urut 4, Naili Trisal, yang diusung Partai Gerindra, Demokrat dan PKB itu, akhirnya terkuak.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 7 Mei 2025 kemarin, tim penasihat hukum bersama Ketua Tim dan Juru Bicara Paslon Naili-Akhmad merasa geram atas isu yang tidak bertanggung jawab hingga membeberkan bukti otentik yang membantah tuduhan tersebut.
Kuasa hukum Naili, Baihaki, memperlihatkan secara langsung riwayat pelaporan pajak Naili selama lima tahun terakhir. Dia mengatakan, bahwa data tersebut, diakses melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak. Rekomendasi pelanggaran administrasi yang dikeluarkan Bawaslu Palopo terhadap kliennya, Naili Trisal, telah melanggar ketentuan internalnya sendiri, khususnya Pasal 22 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
"Sebab mengeluarkan rekomendasi tanpa terlebih dahulu memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak terlapor. Dengan keluarnya rekomendasi ini, sangat jelas Bawaslu Palopo telah melanggar aturan," ujar
Baihaki. Rabu, 7 Mei 2025 kemarin.
Sementara itu, Juru Bicara Paslon nomor urut 4, Haedar Djidar, menjelaskan, bahwa tuduhan adanya pemalsuan SPT sama sekali tidak berdasar. Surat keterangan fiskal resmi yang memuat kode QR (barcode) aktif. Setelah dipindai, barcode tersebut, menampilkan dokumen resmi dari Ditjen Pajak yang menyatakan bahwa Naili telah memenuhi kewajiban perpajakannya selama lima tahun terakhir.
“Tidak ada yang bermasalah dengan SPT Ibu Naili. Semua jelas dan transparan. Surat keterangan fiskal ini bisa dicek keabsahannya secara digital,” jelasnya.
Dirinya menyayangkan pihak-pihak tertentu yang sengaja memelintir isu ini ke ruang publik tanpa dasar, bahkan menyebarkannya secara masif di media sosial.
"Kami minta kepada rival politik agar bermain secara elegan. Jangan menggunakan media sosial sebagai alat serangan politik yang anarkis. Pilkada adalah kontestasi gagasan, bukan ajang fitnah," pungkas Haedar Djidar.
*QMH. Andi Polyogama Anthon.**