Pemkab Soppeng Hadirkan Layanan Satu Pintu Segala Bentuk Perizinan
simak'
sulselbar
ptsp
sosial
alang

Pemkab Soppeng Hadirkan Layanan Satu Pintu Segala Bentuk Perizinan

Minggu, 25 Mei 2025,


SOPPENG.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng menghadirkan layanan satu pintu untuk segala bentuk perizinan dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha dan pelayanan publik. 


Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan dengan memusatkan semua layanan di satu tempat, sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin di berbagai instansi yang berbeda.

Tujuan dan  Manfaat Layanan Satu Pintu DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Soppeng
 antara lain,Efisiensi Waktu, Proses perizinanmenjadi lebih cepat karena tidak perlu mengunjungi banyak instansi. Transparansi,Sistem terintegrasi memudahkan pelacakan status pengajuan izin.Kemudahan Akses  Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus semua jenis perizinan di satu lokasi.Pengurangan Birokrasi, Meminimalisir prosedur berbelit-belit yang sering menjadi kendala.

Jenis Perizinan yang Tersedia,Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK),Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),Izin Usaha Perdagangan (SIUP),Tanda Daftar Perusahaan (TDP),Perizinan Kesehatan (seperti izin klinik, apotek, dll,Perizinan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL),Dan berbagai perizinan lainnya.

Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah pusat dalam mendorong kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB, dan reformasi birokrasi di daerah. Dengan adanya layanan satu pintu, diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Soppeng.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, disarankan untuk mengunjungi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Soppeng atau mengakses website resmi Pemkab Soppeng.

#SBR#

1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler