MAKASSAR .WARTASULSEL.ID-Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Bar-Bar, kawasan Daya, Kota Makassar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Biringkanaya. Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada 21 Mei 2025 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, AKP Jafar Achmad, membenarkan penetapan status hukum terhadap ketiganya. “Saya amankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan di THM Bar-Bar Daya Makassar pada 21Mei. Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Jafar saat dikonfirmasi media.
Meski telah menyandang status tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan. Alasannya, kata AKP Jafar, karena para pelaku bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum. “Kami tidak lakukan penahanan karena mereka kooperatif dan siap hadir wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Nanti kita lihat apakah mereka konsisten hadir,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang belum disebutkan nama maupun inisialnya itu datang ke kantor polisi diantar langsung oleh manajer mereka. Sang manajer pun telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
“Kami sudah periksa mereka sebagai tersangka dan juga memeriksa manajernya sebagai saksi. Karena kooperatif, kami putuskan untuk tidak menahan mereka dan langsung dipulangkan,” tambah AKP Jafar.
Kasus ini masih terus dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau kehadiran para tersangka sesuai jadwal wajib lapor, dan tidak menutup kemungkinan tindakan hukum lebih lanjut akan diambil apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hariLTiga orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Bar-Bar, kawasan Daya, Kota Makassar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Biringkanaya. Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada 21 Mei 2025 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, AKP Jafar Achmad, membenarkan penetapan status hukum terhadap ketiganya. “Saya amankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan di THM Bar-Bar Daya Makassar pada 21Mei. Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Jafar saat dikonfirmasi media ini
Meski telah menyandang status tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan. Alasannya, kata AKP Jafar, karena para pelaku bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum. “Kami tidak lakukan penahanan karena mereka kooperatif dan siap hadir wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Nanti kita lihat apakah mereka konsisten hadir,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang belum disebutkan nama maupun inisialnya itu datang ke kantor polisi diantar langsung oleh manajer mereka. Sang manajer pun telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
“Kami sudah periksa mereka sebagai tersangka dan juga memeriksa manajernya sebagai saksi. Karena kooperatif, kami putuskan untuk tidak menahan mereka dan langsung dipulangkan,” tambah AKP Jafar.
Kasus ini masih terus dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau kehadiran para tersangka sesuai jadwal wajib lapor, dan tidak menutup kemungkinan tindakan hukum lebih lanjut akan diambil apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari
#EN#