RS Madyang Palopo Baru Usulkan Izin Andalalin, Kadis Dishub: Sanksi, Warga: Terkesan Tutup Mata
simak'
pemkab'
pemkab'
dprd'
palopo'
palopo'

RS Madyang Palopo Baru Usulkan Izin Andalalin, Kadis Dishub: Sanksi, Warga: Terkesan Tutup Mata

Selasa, 24 Juni 2025,


PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Terkait izin Andalalin RS ST Madyang Kota Palopo, diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat dan menjadi perbincangan di masyarakat hingga menimbulkan sorotan publik. Sorotan sebelumnya datangnya dari L-KONTAK.

Sebelum menemui Kadis Perhubungan Kota Palopo, sekira pukul 13. 30 Wita, siang tadi. Senin, 23 Juni 2025, salah satu pihak manajemen RS Madyang Kota Palopo, Dian Aprilian, Humas RS ST Madyang, saat ditemui dan diwawancarai, mengatakan, bahwa soal izin Andalalin itu sudah ada.

"Izin Andalalin sudah ada dari Dinas Perhubungan Kota Palopo. Terbitnya tanggal 6 Mei 2025. Selain itu, jika ingin bertemu dengan ketua yayasan, maka harus bersurat terlebih dahulu, begitu SOP nya,"  ujar Dian Aprilian, sembari menegaskan bahwa kalau ingin bertemu dengan ketua yayasan harus bersurat, sambil memegang map yang diduga berisikan keterangan surat rekomendasi dari Dishub Palopo.

Tak sampai di situ, untuk memperjelas apakah itu izin Andalalin ataukah balasan surat rekomendasi dari Dishub, dia kembali mengatakan bahwa ini izin Andalalin, dan tidak bisa dipublish (difoto).

Namun, saat kami menemui Kadis (Kepala Dinas) Perhubungan Kota Palopo, Mussakkir, di ruang kerjanya, ia mengungkapkan, bahwa membenarkan pihak RS ST Madyang, telah mengusulkan izin Andalalin, namun di situ harus ada beberapa point yang harus dipenuhi. Surat itu boleh dipublish, sebab itu untuk diketahui khalayak umum.

"Ada beberapa point yang harus dipenuhi oleh pemohon (RS ST Madyang) di antaranya, di point kedelapan, melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada akses masuk dan keluar kendaraan, antara lain, jalur emergency hanya dikhususkan bagi ambulance dan kendaraan pasien gawat darurat,"  ungkapnya.

Mengenai terbitnya izin Andalalin itu, tanggal 28 Mei 2025. Jadi bukan tanggal 6 Mei 2025.

"Dan RS ST Madyang sejak didirikan 7 Juli 2007, hingga tahap penambahan lahan diduga belum memiliki izin Andalalin. Soal ada kerugian negara kami belum kita tahu,"  cetusnya.

Dijelaskannya, bahwa selama saya menjabat sekitar dua tahun di Dinas Perhubungan, pihak manajemen RS ST Madyang Kota Palopo, baru mengusulkan izin itu di bulan Mei tahun 2025.

"Dua tahun menjabat di Dinas Perhubungan, data Andalalin RS ST Madyang itu tidak ada. Nanti, sejak ada kabar ke publik, pihak mereka  baru mengusulkan, surat itu pertanggal 6 Mei 2025,"  jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa point point yang kami tuliskan itu, harus dipenuhi oleh pihak RS ST Madyang selama tiga bulan, terhitung 27 Mei - 27 Juli hingga 27 Juni 2025.

"Jika pihak RS ST Madyang tidak memenuhi point tersebut, maka kami dari pihak Dinas Perhubungan, akan memberikan sanksi, baik sanksi teguran, administrasi dan denda hingga pencabutan izin hingga dilakukan pemberhentian untuk tidak lagi ada tempat parkir,"  pungkas Mussakkir.

Terpisah, salah satu pengendara inisial IP, saat melewati jalan Andi Kambo, sekira pukul 19.30 Wita, malam, depan RS ST Madyang, mengeluhkan dengan adanya kemacetan di jalan tersebut yang berdekatan dengan Traffic Light.

"Ini diduga parkir kendaraan yang tidak teratur serta diduga tidak memiliki area parkir yang memadai, sehingga terjadi kemacetan. Dampak dari itu, seharusnya pihak RS Madyang, menyediakan area parkir yang memadai, agar mencegah miskomunikasi terhadap para pengendara lainnya. Dan, pihak rumah sakit terkesan tutup mata,"  ungkap IP, penuh rasa sesal.

Pasal yang mengatur Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) adalah Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mewajibkan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas untuk dilakukan ANDALALIN. 

Sanksi terkait Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas dan angkutan jalan, serta peraturan daerah terkait. Sanksi ini dikenakan kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan Andalalin, seperti tidak menyusun dokumen Andalalin, tidak mentaati hasil Andalalin, atau tidak memenuhi kewajiban lainnya. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pencabutan izin. 

*QMH. Andi Polyogama Anthon.
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler