RS Madyang Palopo Diduga Tidak Miliki Andalalin, L-KONTAK: Sebaiknya Berikan Sanksi
simak'
pemkab'
pemkab'
dprd'
palopo'
palopo'

RS Madyang Palopo Diduga Tidak Miliki Andalalin, L-KONTAK: Sebaiknya Berikan Sanksi

Rabu, 11 Juni 2025,


PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Rumah Sakit (RS) Umum ST. Madyang yang terletak di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, kali ini mendapat kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) akibat diduga tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

L-KONTAK meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mencabut izin usaha RSU ST. Madyang, sebab hingga kini diduga tidak memiliki izin Andalalin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, pemilik atau pengelola Rumah Sakit wajib mengantisipasi dampak lalu lintas sejak tahap perencanaan. 

Menurut Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Palopo, Andi Muzakkir, telah memanggil dan menegur pimpinan RSU ST. Madyang agar tidak ada lagi mobil terparkir di depan Rumah Sakit. Sayangnya, teguran dari Kadis Perhubungan tidak dilaksanakan.

Andi Muzakir menilai, kemacetan sering terjadi disekitar wilayah RSU ST. Madyang, akibat posisi Rumah Sakit berada di Traffic Light. Dia juga meminta agar pihak RSU ST. Madyang membuat Design Teknis terkait Andalalinnya.

Ibu Ima, salah seorang dari pihak manajemen RSU ST. Madyang, mengakui jika Andalalin belum dimiliki RSU ST. Madyang.

"Sebaiknya Pemkot Palopo memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin usahanya,"  kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK. Rabu, 11 Juni 2025, kepada media ini.

Dian Resky, menjelaskan, rencana pembangunan fasilitas pelayanan umum wajib melakukan analisis dampak lalu lintas dihitung berdasarkan jumlah tempat tidur untuk rumah sakit ukuran minimal 50 TT, jumlah ruang praktek dokter untuk klinik bersama minimal 10 ruang praktek dokter.

"Berdasarkan penelusuran kami, jumlah tempat tidur di sana kurang lebih 180 unit. Sementara luas lahan dan bangunan 5.000 meter persegi. Inikan sudah melewati batas standar, artinya memang wajib mereka miliki Andalalin itu, kalau tidak punya, saya ulangi kembali, sebaiknya Pemkot menutup usahanya,"  jelasnya. 

*QMH. Andi Polyogama Anthon.**
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler