BONE-WARTASULSEL.Id Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) Kabupaten Bone yang dipimpin langsung Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, H. A. Saharuddin, SSTP., M.Si., sebagai Wakil Ketua GTRA sekaligus mewakili Bupati Bone Sebagai Ketua Tim, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
Sidang tersebut membahas secara mendalam terkait redistribusi tanah sebanyak 875 bidang dan pelaksanaannya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bone, Kuncoro Bakti Hanum Prihanto, SE selaku Ketua Harian,
ah Sidang, mengatakan bahwa tujuan dari sidang ini adalah memastikan letak, batas, luas, status, penggunaan, penguasaan, kesesuaian tata ruang juga memastikan tidak adanya sengketa. Selain itu juga membahas calon subyek dan calon obyek redistribusi tanah. Termasuk menyeleksi calon subyek redistribusi tanah.
"Bahkan peserta sidang gugus tugas juga memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan obyek dan subyek redistribusi tanah," ujarnya.
Yang menjadi objek redistribusi tanah kali ini, kata Kakan BPN, adalah tanah obyek reforma agraria yang asalnya dari tanah pelepasan kawasan hutan hasil review tata ruang SK No. 362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019.
Target redistribusi tanah di Kabupaten Bone tahun 2025 sebanyak 875 bidang yg berlokasi di 4 desa yaitu desa Salampe 300 bidang, Desa Mattiro Walie 300 bidang, Desa Ujung Tanah 100 bidang dan Desa Bolli sebanyak 175 bidang.
"Pemberian bantuan sertifikat gratis dari pemerintah melalui BPN kepada masyarakat, petani dan nelayan yang mengelolah lahan setelah adanya pelepasan tanah dari kawasan hutan, namun perlu diperhatikan bahwa setelah diberikan hak atas tanah tersebut, pemilik tidak boleh memindah tangankan atau menjual sebelum 10 tahun masa penetapan hak pengelolaanya," jelas Kuncoro Bakti Hanum Prihanto, SE, Kakan BPN/ATR Kabupaten Bone.*QMH*AHAS*