Penetapan Calon Terpilih, KPU RI: Gugatan Ditolak MK, Naili Trisal: Menatap Masa Depan Palopo
simak'
pemkab'
pemkab'
bimbel'
palopo'
literasi'

Penetapan Calon Terpilih, KPU RI: Gugatan Ditolak MK, Naili Trisal: Menatap Masa Depan Palopo

Sabtu, 12 Juli 2025,


PALOPO. WARTA SULSEL. ID - KPU (Komisi Pemilihan Umum) melaksanakan penjelasan penetapan calon terpilih pasca pengucapan putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi tanggal 8 Juli 2025.

Kegiatan tersebut, untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan perkara nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1183/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 09 Juli 2025 perihal penjelasan penetapan calon terpilih pasca pengucapan putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi tanggal 8 Juli 2025.

Sebelum dibacakan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, pada rapat pleno terbuka, Divisi Hukum KPU RI, Ipa Rosita, mengatakan, terima kasih kepada KPU Sulsel, ketika harus di DKPP kita ambil sepenuhnya tugas KPU Palopo, Alhamdulillah, gugatan itu ditolak oleh MK. 

"Sehingga pada tanggal 8 Juli 2025, baru diputuskan, bahwa gugatan itu ditolak MK. Dan, perlu diketahui, di Barito kedua calon tersebut didiskualifikasi,"  ujar Ipa. Jum'at, 11 Juli 2025, di ruang media center KPU Palopo.

Terima kasih kepada pemilih di Kota Palopo. 
Kewajiban saat ini, adalah mengajukan usulan untuk pelantikan dan apa yang diharapkan masyarakat sempat terpending, semoga pemimpin yang baru dapat mengemban amanah masyarakat.

"Di tahun 2027 maka kita terus meningkatkan literasi untuk tahapan pemilu. Terima kasih untuk media yang telah menjadi agent informasi,"  cetus Rosita.

Sementara itu, Naili Trisal, Wali Kota Palopo terpilih periode 2025-2030, yang diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan, ia mengungkapkan, terima kasih seluruh masyarakat Kota Palopo, Alhamdulillah, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Palopo.

"Kemenangan ini, bukan kemenangan pribadi, namun kemenangan masyarakat Kota Palopo, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Proses panjang ini telah kita lalui bersama, dengan semangat demokrasi yang tinggi,"  ungkap Naili Trisal, sembari menegaskan, mari kita tinggalkan sekat politik dan fokus menatap masa depan Kota Palopo ke depan.

Di akhir rapat pleno terbuka, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, yang sekaligus memimpin rapat tersebut, menjelaskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin, dengan perolehan 47.349 suara atau 50,53% dari total suara sah sebagai pasangan terpilih untuk periode 2025–2030.

"Pasangan ini unggul dari tiga rivalnya. Paslon FKJ–NUR memperoleh 35.058 suara, disusul RahmAT dengan 11.021 suara, dan pasangan Putri Dakka–Haedir Basir berada di posisi terakhir dengan 269 suara,"  jelas Hasbullah.

Dan di akhir penjelasan Ketua KPU Sulsel, membacakan salinan putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi tanggal 8 Juli 2025.

*QMH. Andi Polyogama Anthon*
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler