BONE-WARTASULSEL.Id Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone bersama Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bone menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya untuk menetapkan situs budaya yang telah diteliti dan dianalisa secara akademik oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bone yang diketuai Prof. Dr. Muhlis Hadrawi, SS, M.Hum. ( Guru Besar Universitas Hasanuddin ). Dan dihadiri Sekretris dan semua Anggota TACB Bone, di hotel Grand Nur, Kamis 10 Juli 2025.
Prof. Muhlis menyampaikan keawak media setelah kegiatan tersebut mengatakan bahwa, "sejak dibentuk dan di SKkan TACB oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone pada tahun 2022, sudah ada 26 obyek Cagar Budaya yang berstatus Kabupaten ditetapkan sampai tahun 2024, hari ini bertambah lagi 5 yang ditetapkan dalam sidang tadi," ucapnya.
Lanjut Prof Muhlis, "Tim Ahli Cagar Budaya ini menggelar sidang 2 kali setahun (persemister) mengingat banyak potensi dan beragamnya situs cagar budaya di Kabupaten Bone, mulai dari jaman prasejarah, jaman kerajaan, jaman masuknya islam sampai jaman kolonial yang diduga oleh TACB memiliki sejarah yang perlu dilindungi dan dilestarikan, sampai 10 tahun kedepan belum bisa ditetapkan semua," jelas Penulis beberapa buku sejarah dan budaya di kabupaten Bone.
Tambahnya, "yang masuk dalam obyek cagar budaya adalah benda atau bangunan (fisik) yang ada keterlibatan tangan manusia dalam pembuatan atau pada saat dikerja dan memiliki nilai pradaban dan nilai sejarah yang perlu dilindungi dan dilestarikan," ungkap Ketua TACB Kabupaten Bone.
Di tempat yang sama, awak media menemui Kadis Kebudayaan Kabupaten Bone, A. Murni Arsal, S.Hum menuturkan, Pemda Bone melalui Dinas Kebudayaan terus berupaya bekerja maksimal menjaga warisan cagar budaya yang dimiliki.
Selanjutnya Kadis Kebudayaan memaparkan lima cagar budaya di Kabupaten Bone yang ditetapkan pada sidang hari ini, yakni :
1. SMPN 2 Watampone (Jl. Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone)
Jaman kolonial dipergunakan sebagai Hollandsche Chineesche School.
2.Bubung Lagaroang di Jalan Cempalagi, Bukaka, sejak 1335 sebagai sumur Kerajaan Bone.
3.Bubung Tello di Kelurahan Manurunge, kompleks Masjid Nurul Falah Lassonrong.
4. Bubung Lacokkong sejak tahun 1335 sebagai sumur Kerajaan Bone, terletak di Kelurahan Watampone.
5.Kantor Pemerintahan Afdeeling Bone Tahun 1905, (Jl. Wolter Monginsidi), sekarang Kantor Bapenda dan kantor Disperkimtan.
.
Tambahnya, "selain objek Cagar Budaya berstatus Kabupaten sebanyak 31 yang telah ditetapkan, ada 2 berstatus tingkat provinsi, tahun ini diusulkan lagi 4 objek. Dan 2 objek diusulkan menjadi Cagar Budaya Nasional," jelas Kadis Kebudayaan Kabupaten Bone.*QMH*AHAS*