MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kasus penangkapan rokok ilegal pihak Bea Cukai SulbagSel dirumah A jalan Antang Raya Makassar Sulawesi Selatan pada tanggal 30 Agustus 2025 terus bergulir dengan menetapkan 2 orang tersangka dan 2 bebas berkeliaran
Kedua tersangka masing masing A dan T saat ini ditahan di Polres Pelabuhan, Sementara 2 orang kurir AZ dan AR masih menghirup udara segar menjadi sorotan publik dan diduga kebal hukum
Kurir tersebut terindikasi kaki tangan dan jaringan Rudi dari Jawa pemasok rokok ilegal tersebut untuk di sebar di Makassar dan sekitarnya
Kecurigaan kedua kurir tersebut yang terindikasi kaki tangan pemasok rokok ilegal tersebut akan lolos dari jeratan hukum karena pihak Kanwil Bea Cukai SulbagSel dalam penyidikan BAP dipisahkan. Sementara kasus ini satu paket.Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Riyan Anugrah kepada media ini,Selasa 21/10/2025
"Ini kasus satu 4 orang (paket) kenapa BAP dipisahkan itulah muncul kecurigaan kami ada yang ganjal dalam proses hukum tersebut "ucap Riyan
Lanjut kata riyan, jangan jadikan alasan kedua kurir tersebut tidak ditahan karena untuk pengembangan kasus .Bisa kan dalam tahanan juga dilakukan pengembangan. Jangan sampai alasan seperti ini menimbulkan persoalan baru bagi kalangan APH seperti sebuah pepatah mengatakan "Karena nira setitik rusak susu sebelanga"
"jangan jadikan alasan tidak ditahan kerena untuk pengembangan kasus"tandasnya
Sementara Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Hubungan Masyarakat Bea Cukai SulbagSel Cahya mengatakan,keduanya tidak ditahan untuk pengembangan kasus atau ada pertimbangan lain penyidik
"Untuk pengembangan kasus kedua kurir tidak ditahan "Ujarnya Cahya
#DIAN#
