Proyek Revitalisasi SMA 1 dan SMA 2 Palopo Dapat Kritikan Tajam, Dian: Diduga Tidak Penuhi Syarat SNI
simak'
bupati bone
masmindo

Proyek Revitalisasi SMA 1 dan SMA 2 Palopo Dapat Kritikan Tajam, Dian: Diduga Tidak Penuhi Syarat SNI

Jumat, 10 Oktober 2025,

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA 1 dan SMA 2 Kota Palopo melalui anggaran APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025, mendapat kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK), membeberkan hasil temuan pihaknya. Diantaranya, mutu beton pada item pekerjaaan kolom dan balok beton yang diduga tidak memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kami meragukan mutu beton yang dihasilkan, apakah telah melalui uji beton pada laboratorium pengujian beton, sehingga yang dihasilkan sesuai mutu yang dibutuhkan?,”  ujar Dian Resky kepada media ini. Jum'at, 10 Oktober 2025.

Diketahui kegiatan pada SMA 1 Palopo menelan anggaran Rp. 1.052.215.000,- dan untuk SMA 2 Palopo senilai Rp. 2.321.266.000,- perlu dilakukan audit nantinya guna memastikan kondisi fisik apakah telah sesuai standar atau tidak.

“Pemeriksaan fisik harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang nantinya, dapat menunjukkan, apakah elemen struktur sudah sesuai dengan standar yang berlaku,”  cetusnya.

Untuk memastikan apakah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, perlu dilakukan pengujian mutu beton, dan audit mendalam. Hasil audit ini, yang nantinya, menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana sebesar berapa MPa.

“Sebab, sering yang terjadi selisih penurunan mutu beton terlaksana melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam SNI, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai memadai minimal 85% dari f’c,” ungkapnya.

Maka menurutnya, pengambilan sampel beton inti (core), wajib dilakukan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada proyek yang dikelola SMA 1 dan SMA 2 Kota Palopo.

"Sehingga nantinya mendapatkan pembanding hasil uji kuat tekan beton yang terlaksana,"  jelasnya.

Dia juga menduga, ada ketidakwajaran penetapan harga satuan/m2 bangunan gedung. Ketidakwajaran harga satuan tersebut, diduga akibat pemberian interpolasi biaya secara profesional tidak dilakukan oleh instansi dan petugas yang berwenang. 

“Siapa pengelola teknisnya, dan dari SKPD mana? Apakah yang memberikan penilaian itu memiliki kewenangan berdasarkan aturan? Jika tidak, maka produk hukum yang dihasilkan bisa ilegal,"  tegasnya.

Dia juga mengkritik keras Kepala Sekolah SMA 1 dan SMA 2 Kota Palopo serta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang tidak memberikan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja. Pelanggaran itu jelas sangat berbahaya bagi Keselamatan.

"Jangan sampai alasannya perilaku pekerja yang tidak mau memakai APD, lantas dilakukan pembiaran. Apakah kita mesti menunggu musibah datang lalu kemudian saling menyalahkan?,"  ungkapnya.

L-KONTAK telah melayangkan surat klarifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMA 1 dan SMA 2 Palopo. Dian Resky berharap, pihak sekolah segera memberikan tanggapannya sebagai wujud partisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi. 

Hingga berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi kepada Kepsek SMA 1 dan Kepsek SMA 2 Kota Palopo.

*QMH. Andi Polyogama Anthon.**
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler