MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-
Tidak tersentuh hukum dua kurir rokok ilegal ANDI ZASLY
ANDI RUSWAN diduga kaki tangan atau jaringan Bos rokok ilegal Rudi dari Jawa menuai sorotan
dan kecaman dari kalangan aktivis Makassar.
BARANG BUKTI DI KANWIL BEA CUKAI. SULBAGSEL (DOKUMENTASI WARTASULSEL.ID
Keduanya terindikasi kebal hukum setelah penyidik Kanwil Bea Cukai SulbagSel tidak melakukan proses hukum,Ini mengundang kecurigaan ada apa dengan Bea Cukai ,Minggu 2/11/2025
Ketua DPP LSM Lemkira Risal dengan tegas mengatakan,kasus dua kurir rokok ilegal yang tidak diproses hukum mengundang tanda tanya besar dan diduga ada permainan antara penyidik dengan kedua kurir tersebut sehingga tidak terproses.
"kami mendorong Menteri Keuangan Purbaya dan Dirjen Bea Cukai mengevaluasi kinerja penyidik Kanwil Bea Cukai SulbagSel terkait hal itu"Tegas Risal
Hal sama diungkapkan AA Devisi Monitoring dan Pengawasan Sivil Independen Nasional(SIN) ,Kasus kedua kurir tersebut yang tidak tersentuh hukum kami nilai lemahnya penegakan hukum dan mencederai wibawa Bea Cukai sendiri
"Kami nilai dalam proses hukum ke dua kurir tersebut.Penegakan hukum yang diskriminatif dan melemahnya kepercayaan: Persepsi ketidakadilan ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan institusi negara".
Ucap AA
Sebelumnya Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Hubungan Masyarakat Bea Cukai SulbagSel Cahya dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan,keduanya tidak ditahan untuk pengembangan kasus atau ada pertimbangan lain penyidik,"Ujarnya
Sekadar diketahui dari perspektif hukum sesuai UU , barang kena cukai tidak sama dengan narkoba, “membawa” bukan tindakan pidana pokok, namun dalam hal pembawa (sopir, kurir) diduga atau patut diduga mengetahui bahwa barang tersebut melanggar tindak pidana (rokok ilegal), misal ongkosnya lebih besar dari ongkos membawa barang lain atau memang kaki tangan/anak buah, dapat dikenakan pasal “turut serta” walau ancaman pidananya tidak sebesar ancaman pidana pemilik barang kena cukai ilegal
Bermula kasus penangkapan rokok ilegal pihak Bea Cukai SulbagSel dirumah A jalan Antang Raya Makassar Sulawesi Selatan pada tanggal 30 Agustus 2025 lalu dan menetapkan 2 tersangka serta 2 kurir masih berkeliaran
#DIAN#

