MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait teransaksi jual beli rumah di Grand Mutiara Residence Dusun Panaikan Desa MoncolloE Kabupaten Maros Sulawesi Selatan dengan terlapor Direktur Utama PT.Soul Putra Monas A.Rahman ,pelapor Marzuki Ham
Seiring berjalannya waktu keduanya bersepakat untuk berdamai bahwa dalam perkara tersebut tidak ada unsur penipuan dan penggelapan yang disangka kan dalam laporannya, sehingga pelapor Marzuki mencabut laporan polisi LP/B/46/2/2024 /SPKT POLDA SULSEL.
Surut perdamaian kedua yang bersengketa dan surat pencabutan laporan polisi yang diajukan pelapor ke penyidik sebagai dasar menghentikan perkara dengan RJ serta SP3.
Ironisnya pihak penyidik POLDA SulSel tetap ngotot melanjutkan perkara tersebut dengan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan mentersangka kan terlapor A.Rahman.Ada apa??
Penyidik Subdit II Hardabangtah
Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Sulawesi Selatan AKP Nawir dikonfirmasi dengan dasar apa pihak Penyidik melanjutkan perkara ini sementara keduanya sudah berdamai bahkan mencabut laporannya.Terkait hal itu penyidik tidak memberi tanggapan dan penjelasan hal itu, Jumat 21/11/2025
Terpisah Ketua DPP LSM LEMKIRA Risal mengatakan , seharusnya pihak penyidik memberikan tanggapan dan jawaban klarifikasi supaya publik mengetahui dengan jelas dengan dasar apa sehingga Penyidik POLDA SulSel tidak melakukan RJ sementara pelapor dan terlapor sudah sepakat berdamai dan pencabutan laporan polisi
"Tujuan Restorative Justice (RJ) dalam hukum adalah memulihkan hubungan yang rusak, bukan hanya menghukum pelaku"Ucap Risal
Sekadar diketahui,Dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, khususnya Pasal 12–14, penyidik wajib memfasilitasi RJ apabila:
Ada perdamaian,
Ada pencabutan aduan,
Kerugian telah dipulihkan,
Para pihak sepakat damai.
Kasus ini memenuhi semua unsur, namun penyidikan tetap dipaksakan. Mengapa?
#SBR#


