MAROS.WARTASULSEL.ID-Aktivitas sejumlah tambang diduga tidak memiliki izin resmi di desa MonjolloE Bulu Kecamatan MoncolloE Kabupaten Maros Sulawesi Selatan menuai sorotan publik,28/11/2025
Para penambang diduga ilegal beraksi di wilayah Moncong Keke,Bulu Panasae dan Kampung Tamalate Desa MoncolloE bulu kecamatan MoncolloE kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Menurut TNR warga MoncolloE Bulu puluhan penambang beraktivitas diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah tidak tersentuh APH
"sepengetahuan kami hanya dua tambang di MoncolloE Bulu mempunyai izin resmi,Itupun beberapa tahun yang lalu"ucapnya
Lanjut kata TNR, khusus dikampung Tamalate MoncolloE Bulu, puluhan tahun digarap diduga tanpa izin oleh oknum anggota DPRD sehingga kedalaman lokasi tersebut mencapai 7 meter.
"Kami curigai tambang di MoncolloE Bulu dan sekitarnya ada oknum yang membekingi sehingga leluasa menjalankan aksinya"tandasnya 25/11/2025 lalu
Sekadar diketahui,Penambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba. Selain pidana pokok, pelaku juga bisa dikenai pidana tambahan seperti perampasan keuntungan, alat yang digunakan, serta biaya yang timbul akibat tindak pidana. Sanksi ini berlaku untuk kegiatan menambang tanpa izin, mengolah atau menjual hasil tambang ilegal, serta tindakan lain yang melanggar hukum pertambangan.
Sampai berita ini dipublikasikan,belum dikonfirmasi Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan tambang yang tidak memliki izin dari pemerintah.
#MSF#

